VIRAL KALTIM, KUTIM- Lantaran belum memenuhi syarat, akhirnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutim melakukan perpanjangan pendaftaran calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Perpanjangan dimulai pada Sabtu, 25-27 Januari 2020. Yakni selama tiga hari. Hal ini tak lain untuk memenuhi kuota calon PPK dalam Pemilihan Serentak Tahun 2020.
Dikatakan Ketua KPU Kutim, Ulfa Jamilatul Farida adapun kecamatan yang dimaksud ialah Kecamatan Kaliorang, Kecamatan Kaubun, dan Kecamatan Sandaran. “Jadi kami lakukan perpanjangan pendaftaran PPK. Mulai hari ini hingga tiga hari ke depan,” katanya.

Bagi masyarakat yang ingin mensukseskan pemilihan PPK tersebut, diharap dapat segera mendaftar diri di tempat yang sudah di sediakan. “Silahkan mendaftarkan diri. Kita berkompetisi untuk menciptakan PPK yang berkualitas,” katanya.
Terlepas dari itu, Ulfa berharap pemilihan bupati yang akan berlangsung pada 23 September 2020 tersebut dapat mencetak pemilu yang aman, damai, dan sukses. Serta memiliki pemimpin yang berkualitas.
“Harapan kami pula, semua masyarakat menjadi pemilih cerdas, berdaulat, dan tidak golput,”harapnya.(dy)