VIRAL KALTIM, KUTIM– Dinas Perhubungan Kutim, akan membuat perda angkutan karyawan. Saat ini dalam proses pembuatan draf.
Hal ini dilakukan lantaran, angkutan karyawan khususnya oleh perusahaan tak memberikan sumbangsih bagi Pemkab Kutim.
Apalagi, retribusi angkutan karyawan dibenarkan untuk dilakukan. Tentu saja, untuk menambah pendapatan daerah. Retribusi angkutan karyawan merupakan potensi yang belum dikelola dengan baik lantaran belum adanya aturan yang mengikat.
“Saat ini kami buat draf. Pastinya hingga perda. Sehingga retribusi angkutan karyawan bisa dimaksimalkan,” kata Kepala Bidang Hubungan Darat, Dishub Kutim, Pailu.
Saat ini kata dia, pihaknya hanya melakukan sosialisasi kepada semua perusahaan di Kutim. Dengan begitu, setelah adanya perda dapat segera di realisasikan. “Jadi sudah kami sampaikan sebelum adanya perda,” katanya. (dy/adv)