VIRALKALTIM- Pengemis marak berdatangan ke Kutim. Hampir ada di beberapa titik. Pasar, jalan, tempat wisata dan beberapa lokasi lainnya. Caranya pun bermacam-macam. Ada yang menjadi badut, minta sumbangan, menawarkan bacaan, bermodal jualan, hingga minta-minta secara langsung.
Tak sedikit masyarakat yang merasa kasihan terhadap pengemis tersebut. Hingga mereka memberikan bantuan. Padahal, semua pengemis berasal dari luar kota.
Menanggapi hal ini, Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinsos Kutim, Doktor Ernata Hadi Sujito mengatakan jika hal itu tak dibenarkan. Pertama, tak dibenarkan menjadi pengemis dan kedua tak boleh memberi pengemis.
Dalam selebaran yang diedarkan, bagi pemberi sumbangan atau bantuan dapat dikenakan denda hingga pidana. Karena hal ini sudah tertuang dalam aturan.
“Baik personal maupun badan, maka diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda Rp 50 juga, sesuai tertulis pada pasal 59 ayat 1,” katanya.
Hal ini juga diperkuat dalam pasal 51 poin 1 juga menyatakan jika setiap orang atau pengguna jalan dilarang memberi uang dan atau barang kepada balita, anak, disabilitas, lansia yang mengemis, mengamen, berdagang asongan, penjual koran, gelandangan, atau mengatasnamakan lembaga sosial, panti asuhan atau kegiatan sejenis lainnya di jalan umum.
“Jadi jelas kita tidak dibenarkan memberikan sumbangan kepada mereka. Karena hal itu akan membuat mereka terbiasa. Apalagi semua berasal dari luar” katanya.
Hal ini mendapatkan dukungan dari masyarakat Kutim. Muhammad mengatakan jika dirinya memang sejak awal tak memberikan bantuan kepada pengemis. Karena hal itu akan membuat mereka bermalas-malas dalam bekerja .
“Ada diantara mereka yang menipu. Mengaku atas nama masjid tetapi palsu. Ada juga yang mengaku mengemis karena untuk berobat ternyata bohong juga. Dan sebagainya,” kayanya. (dy)