VIRALKALTIM – Ketua DPRD Kutai Timur, Jimmi, menerima banyak keluhan dan permohonan dari masyarakat terkait kebutuhan alat pemadam kebakaran (APAR) dan hidran, khususnya di wilayah permukiman padat.
Salah satu permintaan datang dari warga RT 01, RW 01, Kelurahan Teluk Lingga, Kecamatan Sangatta Utara. Menurut keterangan warga, kawasan tersebut sangat rawan terhadap kebakaran.
“Rumah kami sangat berdekatan satu sama lain. Kalau terjadi kebakaran, api cepat menyebar. Kami sangat berharap bantuan APAR di gang-gang ujung,” ujar Rohim, salah satu warga.
Senada dengan itu, Usman, warga lainnya, juga mengusulkan agar pemerintah menyediakan hidran di lingkungan mereka untuk mempercepat respons jika terjadi kebakaran.
Menanggapi hal ini, Ketua DPRD Kutim, Jimmi, menyatakan dukungannya terhadap permintaan masyarakat tersebut. Ia menegaskan pentingnya kesiapsiagaan dalam menghadapi potensi bencana, khususnya kebakaran.
“Saya mendukung penuh usulan warga. Ini soal keselamatan bersama. Kalau ada kebakaran, warga sudah tahu bagaimana mengantisipasi. Prinsipnya sedia payung sebelum hujan,” ujar Jimmi.
Sebagai informasi, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur telah menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Penyelamatan. Dalam Perda ini diatur kewajiban pemerintah daerah, serta peran aktif masyarakat dan dunia usaha dalam pencegahan dan penanggulangan kebakaran serta kondisi darurat lainnya di wilayah Kutim.(dy)