VIRAL KALTIM, KUTIM– Ini yang namanya bebal. Bebal artinya meskipun sudah diberi tahu, akan tetapi tak mengindahkan. Bahkan cenderung membangkang.
Seperti yang dilakukan dua pria luar Kalimantan tersebut. Yakni MS (51) dan RN (42). Mereka yang bermukim di RT.01 Desa Himba Lestari Kecamatan Batu Ampar, Kutim, nekat membakar lahan.
Luas lahan yang digarap sekira 4 hektar.
Diduga, lahan tersebut untuk perkebunan. Peristiwa yang terlarang itu terjadi pada Selasa, (17/9/2019) sekira pukul 13.00 Wita.
Aparat kepolisian menemukan beberapa barang bukti. Yakni korek api, abu bekas, video kebakaran, dan celana pendek. Atas perbuatan pelaku, terancam Pasal 108 UU RI Nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan atau pasal 187 ayat (1) KUHP.
Hal ini dibenarkan Kapolres Kutim, AKBP Teddy Ristiawan. Katanya, memang telah terjadi penangkapan dua pria lantaran diduga membakar lahan. Kedua pelaku sudah diamankan.
“Kami sudah memberikan himbauan kepada masyarakat. Jadi ini merupakan efek jera bagi yang lain,” kata Kapolres.
Lagi-lagi, Kapolres Teddy meminta kepada masyarakat agar tak melakukan hal yang serupa. Bagi yang nekat, pihaknya tak segan-segan memberikan sanksi tegas. “Kami harap ini yang terakhir kalinya,” harapnya. (dy)