VIRALKALTIM, KUTAI TIMUR – Bandara komersial yang digadang-gadang bisa melayani warga Kutai Timur, perizinannya ternyata masih dalam proses menunggu keputusan dari pemerintah pusat.
Perihal dasar, masterplan kawasan bandara komersial yang rencananya akan melayani dengan pesawat jenis ATR untuk sekira 70 penumpang tersebut, hingga kini belum mendapat persetujuan.
[penci_related_posts taxonomies=”undefined” title=”Baca Juga :” background=”” border=”” thumbright=”no” number=”4″ style=”list” align=”none” displayby=”recent_posts” orderby=”random”]






Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kutim Ikhsanuddin Syerpi melalui Sekretaris Teguh Budi Santoso menjelaskan, kewenangan pemkab dalam pembangunan bandara komersial memang terbatas. Bandara yang harus melibatkan perizinan dari pemerintah pusat, harus banyak koordinasi lebih ke depannya.
“Kami hanya menunggu dari Kementerian Perhubungan terkait persetujuan bandara itu,” imbuh Teguh saat dijumpai di ruang kerjanya, Senin (18/2). (adv/jok)


