VIRALKALTIM – Keluhan masyarakat terkait menjamurnya toko modern kembali mencuat. Warga menganggap keberadaan gerai yang berdiri terlalu berdekatan membuat pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) semakin terjepit. Mereka menilai perkembangan usaha lokal sulit bersaing apabila toko modern terus berdiri tanpa mempertimbangkan jarak pendirian.
“Bagaimana UMKM mau maju, hampir 50 meter ada lagi toko modern. Tetap saja UMKM tertindas. Seharusnya jarak wajib ditentukan. Sehingga UMKM tumbuh, toko tradisional tumbuh. Kalau seperti itu, maka meskipun 10 tahun tak akan maju kami,” ungkap salah seorang warga saat menyampaikan aspirasinya.
Menurut warga, idealnya jarak pendirian toko modern ditetapkan minimal 1,5 kilometer dari pasar tradisional. Selain itu, toko modern yang berdiri baru hendaknya berjarak minimal 500 meter hingga 1 kilometer dari toko modern lain agar tidak terjadi penumpukan usaha yang merugikan UMKM sekitar.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Kutai Timur, Jimmi, membenarkan bahwa aturan jarak toko modern memang perlu diperhatikan. Ia menyebutkan bahwa jarak antargerai idealnya berkisar 500 meter sebagai bentuk kontrol agar pendirian toko modern lebih tertata serta tidak mematikan usaha kecil.
Jimmi juga menegaskan bahwa keberadaan toko modern seharusnya menjadi mitra UMKM, bukan pesaing yang menekan. Ia mendorong agar setiap gerai modern wajib menyediakan ruang untuk menampung dan menjual produk lokal dari masyarakat.
“Kita ingin usaha besar dan kecil tumbuh bersama. Toko modern harus menampung produk UMKM kita. Dengan begitu ekonomi daerah akan bergerak, pelaku usaha lokal pun ikut naik level,” tegasnya. Ia berharap sinergi ini dapat menjadi solusi konkret untuk menguatkan UMKM di Kutim.(dy)


















