VIRAL KALTIM, KUTIM – Banyaknya korban di ponton atau transportasi penyeberangan khas Sangatta membuat Dinas Perhubungan (Dishub) Kutim membuat kebijakan baru.
Ya, yang sebelumnya daya tampung ponton tak terbatas, kini dibuatkan aturan. Ada imbauan khusus berupa kebijakan Pemkab Kutim. Sedikitnya tiga poin yang wajib ditaati pengusaha ponton.
Pertama, ponton maksimal hanya boleh mengangkut 10 orang. Jika cuaca kurang baik dan arus kencang, hanya diperbolehkan membawa lima orang . Bila dalam keadaan banjir tak boleh beroperasi.






Kedua, ponton untuk mengakut kendaraan motor, tidak boleh melebihi tujuh unit. Jika cuaca kurang baik dan arus kencang, hanya mengangkut lima unit saja. Bila dalam keadaan banjir, wajib tak beroperasi. Terakhir, motor yang ingin menyebrang menggunakan ponton, wajib mematikan mesin kendaraan terlebih dahulu.
Dikatakan Kadishub Kutim, Ikhsanuddin Syerpi, kebijakan ini bertujuan untuk menghindari hal-hal yang tak diinginkan. Diantaranya, terbaliknya ponton, terjatuhnya kendaraan, dan kemungkinan lainnya.
“Kami tak menginginkan ada musibah. Makanya kami buatan kebijakan. Sedia payung sebelum hujan,” kata Ikhsanuddin.
Dirinya meminta, semua ponton menaati imbauan tersebut. Dengan begitu, semua bisa diminimalisir. Keselamatan terjamin, masyarakat nyaman saat menggunakan ponton.
“Tujuan kami hanya keselamatan. Kami hanya memastikan penumpang aman dan nyaman,” katanya.
Sebelumnya, ponton sudah menerapkan pemasangan rantai besi di depan dan belakang ponton. Sehingga, kendaraan yang melaju, akan tertahan dengan rantai tersebut. Pastinya, akan memberikan rasa aman bagi pengendara saat berada di ponton.



Kebijakan ini tentu saja mendapatkan apresiasi dari masyarakat. Hasti, warga Gang Seroni saat menuju Sangatta Selatan mengaku senang atas kebijakan ini.
“Kira aman juga kalau enggak banyak-banyak di ponton. Kalau sebelumnya, biar sampai berapa kendaraan. Sampai penuh,” katanya.(dy/adv)