VIRAL KALTIM, KUTIM- EK tak jadi mimpi indah. Ia bahkan mengalami mimpi buruk yang mengerikan. Ya, saat asik tidur nyenyak, EK malah diterkam macan. Tim macan Polres Kutim menangkapnya.
Hal ini dilakukan lantaran EK merupakan tersangka pencurian kendaraan bermotor dan alat elektronik lainnya. Pelaku pun merupakan residivis curanmor 2013 lalu. Sempat bertobat, namun kembali tersesat.
EK menggaku, dirinya mencuri lantaran miskin. Tak memiliki pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. “Saya terpaksa,” kata EK.

Apapun alasannya, polisi tak percaya hal itu. EK masih terlihat muda. Kuat dan memiliki keahlian. Apapun alasannya, pencurian merupakan perbuatan yang dilarang. “Apalagi tersangka merupakan residivis curanmor 2013 lalu,” kata Kapolres Kutim AKBP Welly DJ didampingi Kasatreskrim AKP Abdul Rauf.
Lanjut Kapolres, EK hanya seorang diri untuk mencuri. Sasarannya di Sangatta Utara dan Sangatta Selatan. “Dirinya menggunakan 2 buah pahat untuk mencongkel jendela rumah,” katanya.
Tersangka dikenakan Pasal 363 Ayat 3, Ayat 5 KUH Pidana. Ancaman Hukuman Pidana Maksimal 9 Tahun Penjara dan Denda. (dy)