VIRALKALTIM- Polres Kutim kembali mendapatkan laporan dugaan perbuatan asusila atas anak di bawah umur. Sebut saja Surti. Surti diketahui masih di bawah umur. Ia merupakan warga Kecamatan Bengalon.
Surti dikabarkan digagahi oleh Tejo. Meskipun begitu, sebelumnya tak ada permasalahan antara kedua belah pihak. Hal ini dibuktikan jika keduanya sudah menikah secara sah.
Hal ini dibenarkan oleh Kasatreskrim Polres Kutim, Iptu I Made Jata Wiranegara. Katanya, benar jika ada laporan masuk terkait dugaan pencabulan anak di bawah umur. Iapun membenarkan jika keduanya sudah menikah.






“Ya ada etikat baik. Mereka sudah nikah. Tetapi
Ada laporan dari keluarga. Anaknya tidak diperlakukan dengan baik,” kata Kasatreskrim usai gelar jumpa pers kasus pembunuhan.
Sebenarnya, masih terbuka jalan mediasi untuk keduanya. Namun pihak keluarga memutuskan untuk melaporkan permasalahan ini hingga harus di proses Polres Kutim.
“Ada lagi wacana mediasi. Tapi bulat keluarga (melaporkan). Jadi saat ini pelakunya sudah ditahan,” kata Jata. (dy)


