VIRAL KALTIM, KUTIM – Seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) diminta segera menyampaikan data terkait program yang telah dilaksanakan untuk mendukung Kutim sebagai Kabupaten Layak Anak (KLA).
Hal ini dipandang penting, mengingat Kutim belum masuk KLA. Seperti disampai Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2PA) Kutim Dr Aisyah belum lama ini, bahwa poin Kutim untuk penilaian KLA masih 400-an, sedangkan untuk bisa menjadi KLA poin minimal yang harus dikumpulkan yaitu 700.
“Untuk itu, gugus tugas dan tim pelaksana pengembangan KLA dalam bulan ini harus cepat mengumpulkan data-data terkait,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) dr Aisyah dalam rapat koordinasi di Bappeda.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Edward Azran menyebut bahwa KLA adalah program terintegrasi. Maka semua OPD bertanggung jawab dan terlibat menyiapkan Kutim sebagai KLA.
“Contoh paling sederhana, di Bappeda tidak ada toilet anak, maka saya akan menginstruksikan jajaran saya membangun fasilitas anak tersebut. Hal tersebut juga wajib diikuti oleh OPD lainnya,” tegas Edward.
Inti dari pertemuan dimaksud tak lain adalah membahas kelengkapan data untuk Pemkab Kutim bisa masuk dalam penilaian KLA 2019. Karena program ini rutin setiap tahun, maka Kepala Bappeda menginstruksikan agar paling tidak program yang sederhana bisa dilaksanakan oleh OPD rutin setiap tahun. Misalnya tahun ini membangun pojok ASI maka tahun berikutnya harus ada kegiatan lainnya. Begitu pula OPD atau instansi yang mengurusi regulasi, wajib mengawal segala bentuk aturan dan kebijakan menyangkut KLA.
Agar persiapan penilaian KLA lebih matang, seluruh gugus tugas melalui kluster diminta rapat secara kelompok dan intensif. Kluster 1 menangani hak sipil dan kebebasan, kluster 2 soal lingkungan keluarga dan pengasuhan alternative.
Kluster 3 tentang kesehatan dasar dan kesejahteraan, kluster 4 terkait Pendidikan waktu luang dan kegiatan budaya. Sedangkan kluster 6 mengurusi soal perlindungan khusus.
Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Nomor 264/K.515/2018 tentang pembentukan gugus tugas dan tim pelaksana pengembangan KLA di Kabupaten Kutim periode 2018-2021 bahwa tugas gugus dan tim pelaksana pengembangan KLA di Kutim antara lain, Sekretaris Kabupaten bertugas menggalang sumber daya dan mitra, mendukung program kerjaa Pemerintah/Organisasi/Kelompok khususnya yang terkait dengan upaya pemenuhan hak anak. Melakukan pemantauan tahapan pengembangan KLA di Kabupaten Kutim.
Selanjutnya Asisten Pemkesra bertugas mengintegrasi hak-hak anak dalam pembangunan guna melaksanakan kebijakan KLA. Memobilisasikan sumber daya manusia (SDA) serta sarana dan prasarana yang memenuhi hak-hak anak. Menyediakan data dan informasi terkait anak dan melaksanakan monitoring dan evaluasi.
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) bertugas mengkoordinasikan perencanaan kebijakan, program dan kegiatan terkait dengan anak dari masing-masing OPD. Menyusun dan mempersiapkan kegiatan yang akan dilaksanakan gugus tugas KLA.
Mengkoordinasi program-program pembangunan anak yang pendanaannya bersumber dari pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat. Melakukan pembinaan dan fasilitas dalam perencanaan dan penganggaran kebijakan, program dan kegiatan pemkbangunan anak, termasuk pelibatan anak.
Bertanggung jawab terhadap komunikasi dan informasi baik secara internal dan eksternal gugus KLA. Melaporkan dan mempertanggung jawabkan hasil pelaksanaan kerja gugus tugas kepada Bupati Kutim.
Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) bertugas mengkoordinasikan penganggaran kebijakan, program dan kegiatan pembangunan anak setiap OPD. Melaksanakan monitoring dan evaluasi.
Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindunga Anak (DP2PA) bertugas mengkoordinasikan pelaksanaan kebijakan, program dan kegiatan pembangunan anak yang terkait dengan KLA. Melaksanakan tugas-tugas kesekretariatan, menyusun data informasi (profil) anak Kabupaten Kutim. Mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan yang terkait dengan KLA bersama dengan Dinas/Instansi, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Perguruan Tinggi, Organisasi Sosial Kemasyarakatan, Tokoh masyarakat serta dunia usaha.
Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana bertugas mengembangkan dan melaksanakan program BKB, BKR, dan lain-lain yang bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan orang tua dan anggota keluarga lainnya dalam membina tumbuh kembang balita dan anak remaja.
Dinas Kesehatan bertugas melaksanakan pelayanan dibidang kesehatan anak, melakukan pengumpulan data kesehatan terpilih dan berkesinambungan. Mewujudkan Puskesmas Rumah Anak, memastikan adanya Kawasana Tanpa Rokok ditempat-tempat yang terdapat anak. Memastikan anak disabilitas mendapat akses layanan publik yang menjamin kesehatan dan kesejahteraannya dan melaksanakan monitoring dan evaluasi.
Dinas Pendidikan bertugas melaksanakan pelayanan dibidang Pendidikan Usia Dini, Dasar dan Menengah bagi anak. Menyediakan data terkait pendidikan anak, melakukan program wajib belajar 12 tahun. Mewujudkan sekolah ramah anak, mewujudkan rute aman dan selamat kesekolah dari Sekolah (RASS). Menyediakan fasilitas untuk kegiatan kreatif anak yang dapat diakses semua anak. Bertanggungjawab dalam setiap perencanaan dan pelaksanaan kegiatan bidang pendidikan. Melaksanakan monitoring dan evaluasi. (dy/adv/hms3/hms15)