VIRALKALTIM -Saat ini realisasi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah berada di angka 34 persen.
Untuk presentasinya tersebut, daerah dapat 34% ke provinsi 66 persen.
Anggota DPRD Kutai Timur, Komisi B Faisal Rachman mengatakan ada 11 pajak penambahan yang masih berpatokan pada undang-undang lama.
“Kan ada 11 pajak yang kewenangan penarikan itu diserahkan ke saya. Saat ini ada 8 pajak kewenangan penarikan yang diserahkan. Tapi delapan itu sebetulnya ada satu nomenklatur yang jadi 5 pajak, misalnya pajak restoran,” sebutnya.
Dia mengungkapkan, untuk proses perubahan sendiri membutuhkan waktu berapa lama dan tentunya mengacu pada undang-undang.
“Dalam waktu dekat ini, kita mau selesaikan sebelum akhir tahun ini. Draftnya sudah kita bahas semua dalam pertemuan. Jika sudah, ya sudah sahkan kalau itu sudah selesai,” ungkapnya.
“Kemudian kita nunggu provinsi juga selesai, karena mereka juga merubah terkait dengan itu kan, karena ada perubahan itu tadi. Kalau sudah selesai paling lambat diselesaikan di 2025,” sambungnya.
Meski demikian, terdapat beberapa tahapan setelah pembahasan tersebut seperti dilakukannya uji publik serta konsultasi ke provinsi sama Kemenkum. (adv/dy)