VIRALKALTIM — Kepala Bagian (Kabag) Tata Pemerintahan (Tapem) Sekretariat Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Trisno, memaparkan dua langkah strategis pemerintah daerah dalam menyelesaikan persoalan administrasi kependudukan yang terjadi di Kampung Sidrap, Desa Martadinara, Kecamatan Teluk Pandan.
Langkah ini diambil untuk memberikan kepastian layanan serta menegakkan aturan kewilayahan yang selama ini menjadi polemik.
Trisno menjelaskan bahwa langkah pertama yang dilakukan adalah menggelar rapat bersama seluruh stakeholder terkait. Dari hasil pembahasan tersebut, disepakati untuk membuka pos layanan administrasi kependudukan (Adminduk) bagi masyarakat Kampung Sidrap.
“Kita akan membuka layanan Adminduk di tiga titik. Siapa pun masyarakat di sana yang sebelumnya ber-KTP luar Kutim dapat mengurus dan mendapatkan KTP Kutim langsung di lokasi tersebut,” jelasnya.
Pembukaan pos layanan ini, lanjut Trisno, menjadi upaya pemerintah untuk memastikan warga yang tinggal dan berdomisili di wilayah Kutai Timur memiliki identitas kependudukan yang sesuai dengan wilayah administrasinya.
Dengan begitu, masyarakat tidak lagi harus menempuh perjalanan jauh atau mengalami hambatan administrasi untuk mengurus dokumen kependudukan.
Selain membuka layanan kependudukan di lapangan, Trisno menegaskan bahwa pemerintah juga mengambil langkah kedua berupa penyusunan surat resmi yang ditujukan kepada Pemerintah Kota Bontang. Dalam surat tersebut, Pemkab Kutai Timur meminta Pemkot Bontang untuk menghentikan penerbitan administrasi kependudukan di luar wilayah administrasi mereka.
Surat tersebut juga ditembuskan kepada Kementerian Dalam Negeri serta Gubernur Kalimantan Timur sebagai bentuk pelaporan dan meminta perhatian terhadap persoalan kewilayahan yang terjadi.
Trisno menilai, langkah ini penting agar tidak terjadi tumpang tindih administrasi antar daerah, yang dapat merugikan masyarakat maupun pemerintah.
“Kita juga meminta Pemkot Bontang untuk mencabut segala bentuk upaya ataupun tindakan yang melanggar kewenangan administrasi kewilayahan. Misalnya, masih diakuinya beberapa RT yang berada di luar wilayah administrasi Bontang,” tegasnya.
Melalui dua langkah tegas ini, Pemkab Kutai Timur berharap persoalan administrasi kependudukan di Kampung Sidrap dapat segera terselesaikan. Pemerintah menekankan bahwa penataan administrasi wilayah merupakan bagian penting dalam memberikan kepastian pelayanan publik dan menjaga tertib pemerintahan di daerah.(dy)


















