VIRAL KALTIM, KUTIM-Penandatanganan Nota Kesepakatan antara Pemkab Kutim dan PT. KPC tentang dukungan penyediaan TPST yang berlangsung di Ruang Tempudau, Kantor Bupati, Rabu, (28/04/2021)
Penandatangan dilakukan oleh Bupati Kutim Drs. H. Ardiansyah Sulaiman, M.Si dan GM ESD PT. KPC Wawan Setiawan. Penandatangan Nota Kesepahaman itu, turut disaksikan Wakil Bupati Kutim Dr. H. Kasmidi Bulang, S.T., M.M., Kepala Bagian Kerjasama Setkab Kutim, Yuriansyah serta Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman mengungkapkan, “Kita sangat apresiasi dan menyampaikan terima kasih atas pihak-pihak tertentu. Seperti KPC hari ini, sangat peduli terhadap Kota, khususnya kota Sangatta yang sebagai ibukota Kutim,” ucapnya.
Salah satu kepeduliannya, sambung Ardiansyah, dicantumkan dalam kerjasama terkait dengan keinginan KPC untuk membantu menyelesaikan persoalan sampah di Sangatta Utara dan Selatan. Dengan pengadaan mesin insenerator yang mampu mengolah sampah dalam waktu yang singkat.
“Kapasitasnya luar biasa 50 ton per hari. Saya yakin sampah di Sangatta Utara dan Selatan tidak sampai 50 ton per hari. Apalagi ada program religius (Bank Sampah) yang memanfaatkan sampah sebelum masuk ke TPS. Meskipun semua masuk, Alhamdulilah melihat kemampuan mesin masih bisa mengelola sampah. Jadi, aman tidak ada sampah yang kita buat TPA cukup sampai TPS,” jelasnya.
GM ESD PT. KPC Wawan Setiawan mengatakan PT. KPC bersama Pemerintah memastikan sampah menjadi persoalan penting dimasyarakat bisa diselesaikan bersama-sama. Melalui mesin (insenerator) bisa mampu untuk mengelola sampah di Sangatta.
“Tempatnya (alat) dibelakang pasar induk, sudah mulai membangun pondasinya. Sudah mulai berjalan, mudah-mudahan bisa lakukan kurang lebih 5 bulan. Pada HUT Kutim nanti bisa dicoba,” ungkap Wawan. (Adv/dy/kominfo)