VIRALKALTIM– Kutai Timur (Kutim), sebuah pusat industri di sekitar Ibu Kota Nusantara (IKN), menghadapi tantangan dalam penyerapan tenaga kerja lokal dan asing.
Wakil Ketua DPRD Kutim, Arfan, menekankan perlunya langkah tegas dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dalam menangani masalah ini.
Arfan menjelaskan bahwa DPRD telah menyetujui regulasi melalui Peraturan Daerah, namun ia menekankan pentingnya penegakan aturan oleh perusahaan di wilayah Kutai Timur. Dia menyoroti kewajiban perusahaan untuk mematuhi peraturan yang telah ditetapkan.
Mengingat hal ini, Arfan meminta agar Dinas Ketenagakerjaan aktif dalam melakukan sosialisasi dan mengawasi agar perusahaan mematuhi aturan tersebut.
“Perusahaan yang beroperasi di Kutim sudah berkomitmen untuk mematuhi peraturan setempat,” ujarnya.
Arfan percaya bahwa jika aturan ini ditegakkan, masyarakat Kutim akan menjadi yang paling diuntungkan. Dia berpendapat bahwa peningkatan jumlah pekerja lokal di perusahaan akan mengurangi tingkat pengangguran dan memberikan manfaat ekonomi yang signifikan bagi daerah tersebut.
“Ini adalah langkah yang perlu diambil untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kutim,” tandasnya.
Diketahui, IKN adalah ibu kota masa depan Indonesia yang rencananya akan diresmikan pada 17 Agustus 2024, bersamaan dengan perayaan ulang tahun ke-79 Indonesia. IKN direncanakan akan menggantikan Jakarta yang telah menjadi ibu kota sejak 1961.
Terletak di pantai timur pulau Kalimantan yang saat ini menjadi bagian dari provinsi Kalimantan Timur, IKN diperkirakan menjadi enklave dari provinsi tersebut, yang mencakup area seluas 2.560 km2 (990 sq mi), menampilkan lanskap berbukit, hutan, dan teluk.(adv)


















