VIRALKALTIM – Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Ekobang) Seskab Kutim, Zubair saat membuka kegiatan mengatakan, gebyar pajak merupakan salah satu bentuk penghargaan yang diberikan kepada wajib pajak karena telah secara sadar dan tertib membayar pajak.
“Salah satu tujuannya untuk lebih memotivasi masyarakat dalam membayar pajak, karena pajak yang kita bayarkan kembali lagi ke kita dalam bentuk pembangunan. Tentu saja kami apresiasi,” katanya.
Hal demikian lanjut Mantan Kepala Balitbang itu, wajib terus dilaksanakan. Tak lain sebagai apresiasi sepada masyarakat yang taat membayar pajak kepada negara.
“Tentu saja hal ini merupakan untuk kepentingan bersama. Pajak tersebut juga akan kembali kepada masyarakat,” katanya.
Sebelumnya, Gebyar Pajak Daerah Kutai Timur (Kutim) 2022 garapan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kutim menjadi ajang apresiasi kepada wajib pajak (WP).
Kepala Bapenda Syahfur saat sambutan mengatakan gebyar pajak daerah 2022 merupakan ajang apresiasi kepada wajib pajak atas kepatuhan melaporkan serta membayar pajak secara tepat waktu secara online (daring, red) melalui aplikasi yang terintegrasi dengan Bankaltimtara.
Apresiasi wajib pajak tersebut sambungnya, berupa hadiah 4 motor BEAT dan 44 barang elektronik yang dibagikan kepada wajib pajak yang telah membayar periode pembayaran 1 Januari 2022 sampai dengan 17 November 2022. Adapun pemberian hadiah dengan cara pengundian digital sebanyak 65.133 nomor undian.
“Pengundian yang dilakukan berdasarkan pengolahan data bersumber dari data setoran online pajak daerah meliputi Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Parkir, Pajak Hiburan, Pajak Air Bawah Tanah.
Kemudian, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Sarang Burung Walet, Pajak Mineral bukan Logam dan Batuan, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dengan menggunakan Kode Bayar dan NOP,” kata Syahfur. (adv)


















