VIRALKALTIM— Anggota DPRD Kutai Timur, Yan, menyoroti masih lemahnya pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Ketenagakerjaan yang mengatur kewajiban perusahaan untuk mempekerjakan minimal 80 persen tenaga kerja lokal.
Ia menegaskan bahwa aturan tersebut dibuat untuk memastikan masyarakat Kutim mendapatkan peluang kerja lebih luas, namun implementasinya belum sesuai harapan.
Menurut Yan, salah satu persoalan utama adalah lemahnya pengawasan di lapangan. Ia menilai bahwa sejauh ini pengawasan pemerintah terhadap perusahaan masih belum optimal, sehingga ada perusahaan yang tidak menerapkan kewajiban komposisi tenaga kerja lokal sesuai ketentuan.
“Saya lihat, kelemahan kita ada di pengawasan dan penegakan perda,” tegasnya.
Selain pengawasan, Yan juga menyoroti minimnya sosialisasi perda kepada perusahaan. Banyak perusahaan yang belum memahami detail aturan tersebut karena penyampaian informasi dari pemerintah masih terbatas.
“Sosialisasi sangat minim. Banyak perusahaan belum paham,” ungkapnya.
Yan menilai, jika kondisi ini dibiarkan, maka tujuan utama dari perda untuk memberdayakan masyarakat lokal tidak akan tercapai. Oleh karena itu, ia mendorong pemerintah daerah untuk meningkatkan penanaman pemahaman dan sosialisasi secara lebih intensif kepada seluruh perusahaan, baik yang sudah lama beroperasi maupun yang baru masuk ke Kutim.
Ia juga menegaskan bahwa pelaksanaan perda harus berjalan seiring dengan komitmen pemerintah dalam memperkuat sistem pengawasan. Dengan pengawasan yang lebih tegas, perusahaan tidak lagi mengabaikan kewajiban mereka dalam penyerapan tenaga kerja lokal.“Kita utamakan orang lokal,” kata Yan menutup pernyataannya.
Ia berharap seluruh perusahaan dapat mematuhi regulasi ini demi membuka kesempatan kerja lebih besar bagi masyarakat Kutai Timur dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi daerah.(dy/adv)


















