VIRALKALTIM– Buruh dan Tenaga Kerja memiliki tujuan utama dalam melakoni pekerjaan mereka sebagai salah satu stakeholder vital yang menunjang perekonomian. Bukan hanya untuk mengabdi pada negara, tetapi juga sebagai upaya untuk memenuhi berbagai macam kebutuhan hidup.
Namun pada faktanya, seringkali pemberi kerja tidak sepenuhnya dapat memberi kesejahteraan yang layak. Upah atau gaji yang didapat acapkali tidak sesuai dengan beban pekerjaan yang dilakukan.
Oleh karena itu, disinilah serikat pekerja atau serikat buruh memiliki peranan yang penting dalam memenuhi kepentingan buruh atau tenaga kerja disuatu perusahaan. Secara normatif, ketentuan mengenai serikat buruh atau serikat pekerja terdiaspora dalam beberapa peraturan perundang-undangan di Indonesia terutama dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja.
Anggota DPRD Kutim, Basti Sanggalangi mengatakan jika peran buruh sangat besar. Pengusaha tak akan berfungsi dengan baik tanpa adanya buruh. Kata lain, kedua pihak memang saling membutuhkan.
“Jadi buruh memang memiliki peran penting untuk kemajuan perusahaan maupun daerah. Jadi keberadaan mereka sangat diharapkan. Buruh apapun termasuk pertambangan,” kata Basti.
Basti menyinggung sedikit masalah Hari Buruh. Kata dia, Hari Buruh merupakan hari para buruh merayakan kegembiraan. Ada yang bersenang-senang dengan kedatangan Hari Buruh, ada pula yang menyampaikan aspirasi mereka. Tentu saja apa yang yang dilakukan buruh sudah diatur dan dilindungi.
“Awalnya Hari Buruh tidak libur. Tetapi karena pekerja maka diliburkan. Dulu tidak dianggap sama sekali,” kata Basti.
Basti meminta agar kiranya buruh mendapatkan penghargaan. Keberadaan mereka dianggap dan dihargai. Salah satu cara ialah memberikan kebebasan kepada para buruh atau serikat untuk merayakan Hari Buruh.
“Kita harus menghargai mereka. Tetapi ada saja yang dilarang merayakan Hari Buruh. Mari kita sampaikan ke perusahaan agar berikan izin rayakan Hari Buruh. Mereka kumpul dan merayakan Hari Buruh,” pintanya.
Saat ini kata dia, baik Perbup maupun Perda sudah selesai. Tinggal merealisasikan. Dirinya meminta agar perusahaan menjalankan hal itu dengan baik. Pun dengan pemerintah agar melakukan pengawasan.
“Saya lihat masih banyak perusahan tekan karyawannya. Ini perlu Disnaker buat surat. Agar jangan halang-halangi karyawan. Jangan dihalangin. Kalau perlu di dukung apa yang mereka rayakan,” katanya. (adv)


















