VIRALKALTIM– Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim), Novel TYTY Paembonan menegaskan bahwa Peraturan Daerah tentang Pencegahan HIV dan Infeksi Menular Seksual (IMS) telah disahkan. Ia sendiri telah melakukan sosialisasi melalui radio pemerintah daerah untuk menjelaskan isi regulasi tersebut.
“Kita ingin kasus HIV menjadi nol pada 2030. Tentu saja hal ini menjadi harapan kita semua,” katanya.
Novel menjelaskan bahwa Perda itu menegaskan peran pemerintah melalui KPAD, Dinas Kesehatan, serta peran LSM, dan komunitas pendukung sebaya. Tujuannya memperkuat promotif, preventif, dan pendampingan bagi ODHA atau orang dengan HIV/AIDS.
Ia menyoroti area berisiko seperti hiburan malam yang berkembang liar serta tingginya arus pekerja dari sektor perkebunan dan sektor lain. Di titik-titik itu, relawan melakukan edukasi, bagikan kondom, pemasangan poster bahaya penularan HIV, hingga imbauan ke pengunjung agar menghindari perilaku risiko.
Perda ini juga mengatur privasi ODHA agar tidak diekspos ke publik serta menjamin akses obat ARV gratis.
“Dengan pendampingan mental dan pengobatan yang teratur, harapannya mereka bisa hidup normal kembali. Ya pun itu harapan kita semua,” tegasnya.
Regulasi ini juga memuat sanksi bagi pihak yang melanggar ketentuan pencegahan dan penanggulangan HIV. Novel menilai Perda ini akan menjadi dasar kuat untuk mengendalikan penyebaran di Kutai Timur.
“Semaksimal mungkin kita secara bersama-sama mencegah hal itu. (Adv/ss)


















