VIRALKALTIM– Dinas Koperasi UMKM dan Ekonomi Kreatif (Diskop UMKM Ekraf) meminta kepada pelaku usaha yang belum mendaftarkan diri dapat segera masuk ke laman Sistem Data UMKM Online Valid dan Integrated (Sidovi).
Sebenarnya, Sidovi merupakan aplikasi yang diluncurkan sejak 2023 lalu. Namun terus digunakan untuk mempermudah bagi pelaku UMKM salam mendaftarkan diri.
“Bagi seluruh UMKM Kutim segera mendaftarkan data UMKM pada aplikasi SIDOVI melalui Google dengan mengetik *SIDOVI* pilih *KOPERASI KUTIM* klik *DAFTAR UMKM,” tulis pengumuman tersebut.
Saat mendaftar, maka secara otomatis data akan masuk pada database Dinas Koperasi UMKM Kutim secara langsung.
“Akan kami verifikasi dan validasi serta yang akan kami usulkan pada program pemerintah. Bagi yang tidak mendaftarkan, dan tidak tersentuh pada program pemerintah kami tidak dapat mempertanggung jawabkan dan tidak menerima berbagai bentuk keluhan. *SIDOVI berlaku untuk UMKM wilayah Kabupaten Kutai Timur,” kata Teguh.
Untuk diketahui, aplikasi Sidovi merupakan portal pendataan UMKM Kutim, supaya seluruh pelaku usaha dapat terhimpun.
“Jadi untuk ke depan nanti, apabila ada bantuan dana ataupun pelatihan pengembangan usaha, kami dari Dinas Koperasi dan UKM akan mengambil data dari portal resmi kami saja. Sehingga tidak lagi kesulitan,” katanya.
Untuk itu, pihaknya mengimbau seluruh pelaku UMKM bergegas mendaftarkan usahanya. Jika telah terverifikasi, dengan begitu, usaha yang diajukan sudah terdaftar di database resmi Diskop UKM Kutim. Hal ini dapat memberi manfaat yang memudahkan masyarakat dalam berwirausaha.
Tidak hanya itu, pendataan lengkap Koperasi dan UMKM 2022 Kutim akan segera dilakukan secara bertahap, mulai dari 2022 hingga 2024. (adv)