VIRAL KALTIM, KUTIM – Calon Kepala Desa nampaknya perlu bersabar menunggu sekira 8 bulan lagi untuk bertarung dalam Pilkades
Pasalnya, pesta demokrasi tingkat desa ini yang seharusnya dimulai pada Agustus 2018, harus diundur hingga pertengahan tahun 2018. Tepatnya setelah pesta Pilpres dan Pileg selesai.
Muhammad Rusdi, Kasi Pemerintahan Desa dan Kelurahan, Badan Pemerintahan Masyarakat Desa (BPMD) Kutim, mengatakan ada beberapa sebab tetundanya Pilkades di Kutim.
Pertama, karena bertepatan dengan Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Presiden.
Kemudian, waktu Pilkades terbilang mepet dan berada di akhir Tahun. Selanjutnya, faktor perubahan aturan Kemendagri dari No 112 Tahun 2014 menjadi 65 tahun 2017, dan perubahan Perda Pilkades No 7 Tahun 2016 menjadi Perda Penyelenggaraan Pemerintah Desa (PPD) 7 Tahun 2017. Ditambah, Perbup lama masih belum selesai dan tahap perbaikan dan penyempurnaan.
“Paling mendasar ialah masalah Pilpres dan Pileg. Bisa bertabrakan. Makanya diundur saja,” kata Rusdi.
Mengenai jumlah desa yang akan mengikuti pemilihan, Rusdi mengaku terdapat 34 desa. Diantaranya, Teluk Baru Muara Ancalong, Wana Sari Muara Wahau, Muara Bengkal Ilir Muara Bengkal, dan Benua Baru Ilir Sangkulirang.
“Dari 18 kecamatan, terdapat 16 Kecamatan yang desanya akan mengikuti Pilkades. Akan tetapi tidak semua,” katanya. (iq)