VIRAL KALTIM, KUTIM– Polres Kutim, mengancam akan menilang paksa jika masyarakat nekat melanggar lima poin lapangan Operasi Jebra Mahakam 2018.
Pelanggaran yang dimaksud ialah pertama, sasaran warga yang menggunakan kendaraan sambil main alat komunikasi, menggunakan sepeda motor tidak menggunakan helm, nenggunakan sepeda motor melebihi beban, menggunakan motor secara ugal- ugalan, dan pengemudi kendaraan bermotor memakai obat-obatan terlarang.
Kapolres Kutim, AKBP Teddy Ristiawan mengatakan tak ada ampun bagi pelanggar lalu lintas. Jika, hal tersebut dilakukan dengan unsur kesengajaan.
“Operasi dimulai pada hari ini (30/10) Oktober hingga 8 November 2018 bukan depan,” kata Kapolres Teddy.
Teddy pun mengingatkan agar semua masyarakat melengkapi surat kendaraan. Seperti STNK dan SIM. Dua hal ini dianggap penting.
“Terpenting, semua surat menyurat kendaraan lengkap. Termasuk SIM dilengkapi,” katanya.
Semua lanjut Teddy, untuk kepentingan diri sendiri serta menjamin keselamatan orang lain. “Warga yang baik taat berlaku lintas,” katanya. (iq)