VIRAL KALTIM, KUTIM– Pemkab Kutim menetapkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) bekerja di rumah. Jika hal itu memang dapat dikerjakan di rumah. Ini khusus tenaga teknis.
Meskipun berkantor, mereka tak sampai sore. Akan tetapi hingga pukul 12.00 wita. Jikapun dapat ditangani di rumah, Sekda tak membebani harus di kantor. “Yang teknis sampai jam 12 aja. Tetapi kalau bisa di rumah aja. Hal ini sudah berlaku sejak surat edaran berlaku,” katanya.
Sedangkan bagian staf, sudah dipersilahkan sejak awal bekerja di rumah. Tak harus ke kantor. Hal ini tak lain, untuk menghindari kumpulan pegawai. “Ya kami sudah berlaku kan bekerja di rumah. Kita untuk menghindari hal-hal yang tak diinginkan,” katanya.
Sekda pun meminta kepada semua pegawai maupun masyarakat agar tak bepergian jauh. Kebijakan libur maupun bekerja di rumah agar menahan diri. “Tujuannya agar banyak di rumah. Tak keluar jika tak penting. Semoga saja kita semua terhindar dari virus ini,” doanya.
Terkait tenaga kesehatan, Ketua NU itu mengaku tetap bekerja seperti biasa. Bahkan ekstra untuk menangani pasien. “Pelayanan kesehatan harus ful. Petugas di lapangan dapat insentif 250 perhari. Doktor diatasnya lagi. Insentif akan mereka terima,” katanya. (dy/adv)