VIRALKALTIM – Penyerahan Surat Keputusan (SK) Tentang Pengangkatan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Kesehatan Formasi Tahun 2022 sebanyak 441 orang.
Dalam laporannya, Sekretaris BKPSDM Kutim Akhmad Tarmiji mengatakan jika dasar pelaksanaan PPPK yakni Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 atas perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Selanjutnya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara Nomor 29 Tahun 2021 tentang PPPK untuk jabatan Fungsional dan Peraturan Kepala BKN Nomor 18 Tahun 2020 perubahan atas peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
“Adapun jumlah formasi PPPK Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun 2022 ada 476. Formasi terdiri dari peserta yang lulus mengikuti seleksi kesehatan PPPK sebanyak 446 orang. Kemudian, yang mengundurkan diri sebanyak 5 orang. Selanjutnya, PPPK yang ditetapkan Pertek Nomor Induk ditetapkan TMT 1 April sebanyak 441 orang,” terangnya.
Dalam Kesempatan itu, Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman mengatakan kepada PPPK untuk menunjukkan jati diri mereka bahwa mereka adalah ASN Kutim.
“ASN mendarmabaktikan dirinya untuk masyarakat, mendarmabaktikan dirinya sebagai abdi negara, abdi pemerintah oleh karenanya ini dijadikan komitmen dalam menjalankan tugas,” ungkap Ardiansyah saat memberikan sambutan.
Lanjutnya ia berharap kinerja PPPK lebih baik lagi.
“Begitu menjadi ASN harus lebih baik lagi. Secara Formal nanti ada penilaian dari atasan. Bukan hanya PPPK tapi juga PNS,” pesannya.
Sementara itu, Kadinkes Bahrani Hasanal mengharapkan agar kiranya tenaga PPPK kesehatan dapat bekerja semaksimal mungkin memberikan pelayanan kepada masyarakat Kutim.
“Tentu saja kita berharap agar kiranya semua tenaga kesehatan dapat memberikan pelayanan maksimal untuk masyarakat Kutim. Kami ucapkan selamat dan selamat bekerja,” katanya. (adv/dy)