• TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • KONTAK KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
viralkaltim.com
Advertisement
  • HOME
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • VIRAL TV
  • SOSBUD
  • ADVERTORIAL
  • KALTIM
    • KUTIM
    • BONTANG
    • SAMARINDA
    • BALIKPAPAN
    • KUKAR
No Result
View All Result
  • HOME
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • VIRAL TV
  • SOSBUD
  • ADVERTORIAL
  • KALTIM
    • KUTIM
    • BONTANG
    • SAMARINDA
    • BALIKPAPAN
    • KUKAR
No Result
View All Result
viralkaltim.com
No Result
View All Result

PT. PIK Disegel dan Terancam Pidana, DLH Sebut Terbukti Bersalah

Viral Kaltim by Viral Kaltim
17 Januari 2020
PT. PIK Disegel dan Terancam Pidana, DLH Sebut Terbukti Bersalah
3.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp




VIRAL KALTIM, KUTIM- PT.  PIK perusahaan batu bara di Kecamatan Bengalon terancam pidana.  Mereka dikenakan pasal PP 101 2014, Tentang Pengelolaan Limbah B3 dan UU 32 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan.

Kepastian ini disampaikan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kutim.  Melalui
Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Daerah (PPLHD) DLH Kutim, Dewi mengatakan, ada beberapa sebab terancamnya sanksi pidana yang dialamatkan kepada perusahaan tambang tersebut.

Diantaranya, ditemukan dugaan pelanggaran penimbunan barang-barang bekas (limbah) di lokasi perusahaan. Diantaranya, hose,  drum, filter sarana pengendalian pencermaran udara, ban bekas, potongan besi, dan bahan bakar campuran.

BacaJuga

Memasuki Musim Kemarau, DSN Group Bersama Stakeholders Gelar Apel Siaga Cegah Karhutla

PT Indexim Coalindo Lakukan Inspeksi Keselamatan Bersama

PT Indexim Coalindo Peroleh Piagam Penghargaan dari Gubernur Kaltim

PT Indexim Coalindo Kejar Kenaikan Produksi Batubara dengan Metode Optimalisasi Bottom Pit

WhatsApp Image 2023 09 14 at 11.45.11WhatsApp Image 2023 09 14 at 11.45.11WhatsApp Image 2023 09 14 at 11.45.11

“Jika merujuk instrumen penegakan hukum lingkungan yang diatur dalam UU 32,  jelas jika tidak melakukan pengelolaan limbah B3, pidana ranahnya. Itu sanksi nya. Untuk sementara itu.  Saat ini sudah kami segel,” jelas Dewi.

Penemuan dugaan pelanggaran pidana ini bermula saat adanya laporan masyarakat ke DPRD. Kemudian ditindaklanjuti DLH Kutim. Secara bersama-sama langsung menuju lokasi yang dimaksud.

“Setelah di lapangan kami temukan fakta.  Laporan pertama terkait air akibat kebocoran tangki kompa. Setelah di lapangan ternyata keran pipa solar terbuka. Lalu kami ke workshop. Di sana kami temukan penimbunan B3,” jelasnya. (dy)

WhatsApp Image 2023 09 14 at 11.45.12WhatsApp Image 2023 09 14 at 11.45.12WhatsApp Image 2023 09 14 at 11.45.12
Tags: kutimmedia KutimPidanaPT. PiksanksiViralKaltim
Previous Post

KPU Kutim Buka Seleksi Anggota PPK, ini Syaratnya dan Jadwalnya

Next Post

Sungai Sangatta 'Tercemar', AJKT Bersih Sungai, Banyak Temukan Ikan Mati

Related Posts

Memasuki Musim Kemarau, DSN Group Bersama Stakeholders Gelar Apel Siaga Cegah Karhutla
ADVERTORIAL

Memasuki Musim Kemarau, DSN Group Bersama Stakeholders Gelar Apel Siaga Cegah Karhutla

21 September 2023
PT Indexim Coalindo Lakukan Inspeksi Keselamatan Bersama
ADVERTORIAL

PT Indexim Coalindo Lakukan Inspeksi Keselamatan Bersama

21 September 2023
PT Indexim Coalindo Peroleh Piagam Penghargaan dari Gubernur Kaltim
ADVERTORIAL

PT Indexim Coalindo Peroleh Piagam Penghargaan dari Gubernur Kaltim

20 September 2023
PT Indexim Coalindo Kejar Kenaikan Produksi Batubara dengan Metode Optimalisasi Bottom Pit
ADVERTORIAL

PT Indexim Coalindo Kejar Kenaikan Produksi Batubara dengan Metode Optimalisasi Bottom Pit

20 September 2023

Recent News

Memasuki Musim Kemarau, DSN Group Bersama Stakeholders Gelar Apel Siaga Cegah Karhutla

Memasuki Musim Kemarau, DSN Group Bersama Stakeholders Gelar Apel Siaga Cegah Karhutla

21 September 2023
PT Indexim Coalindo Lakukan Inspeksi Keselamatan Bersama

PT Indexim Coalindo Lakukan Inspeksi Keselamatan Bersama

21 September 2023
PT Indexim Coalindo Peroleh Piagam Penghargaan dari Gubernur Kaltim

PT Indexim Coalindo Peroleh Piagam Penghargaan dari Gubernur Kaltim

20 September 2023
PT Indexim Coalindo Kejar Kenaikan Produksi Batubara dengan Metode Optimalisasi Bottom Pit

PT Indexim Coalindo Kejar Kenaikan Produksi Batubara dengan Metode Optimalisasi Bottom Pit

20 September 2023

BERITA POPULER

Sangatta Utara Dimekarkan Menjadi 4 Desa, Ini Daftarnya

Sangatta Utara Dimekarkan Menjadi 4 Desa, Ini Daftarnya

20 Februari 2023
Inna lillahi wa inna ilaihi raji’un, Satu Korban Diduga Corona Meninggal, Warga Kutim Tolong jangan Bengal

Inna lillahi wa inna ilaihi raji’un, Satu Korban Diduga Corona Meninggal, Warga Kutim Tolong jangan Bengal

1 Mei 2020
Terkuak Daftar 5 Kepala Dinas dan Badan Serta Dirut RSUD Baru 2023 di Kutim

Terkuak Daftar 5 Kepala Dinas dan Badan Serta Dirut RSUD Baru 2023 di Kutim

27 Januari 2023
Tabrak Lari Kayak Setan, Warga Sumpahi Pencuri Mobil, Ada Suruh Bunuh

Tabrak Lari Kayak Setan, Warga Sumpahi Pencuri Mobil, Ada Suruh Bunuh

13 Agustus 2020
Kaliorang Berduka, Pekerja Tambang PT. KPP Meninggal Dunia Karena Insiden, Ini Kata Perusahaan

Kaliorang Berduka, Pekerja Tambang PT. KPP Meninggal Dunia Karena Insiden, Ini Kata Perusahaan

19 Mei 2023
Ismu ‘Haramkan’ Warga Kutim Keluar Daerah, Nekat Masuk Kutim Akan Dikarantina Paksa

Ismu ‘Haramkan’ Warga Kutim Keluar Daerah, Nekat Masuk Kutim Akan Dikarantina Paksa

3 Mei 2020
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • KONTAK KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© 2021 VIRALKALTIM.COM - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • HOME
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • VIRAL TV
  • SOSBUD
  • ADVERTORIAL
  • KALTIM
    • KUTIM
    • BONTANG
    • SAMARINDA
    • BALIKPAPAN
    • KUKAR

© 2021 VIRALKALTIM.COM - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.