VIRAL KALTIM, KUTIM- PT. PIK perusahaan batu bara di Kecamatan Bengalon terancam pidana. Mereka dikenakan pasal PP 101 2014, Tentang Pengelolaan Limbah B3 dan UU 32 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan.
Kepastian ini disampaikan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kutim. Melalui
Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Daerah (PPLHD) DLH Kutim, Dewi mengatakan, ada beberapa sebab terancamnya sanksi pidana yang dialamatkan kepada perusahaan tambang tersebut.
Diantaranya, ditemukan dugaan pelanggaran penimbunan barang-barang bekas (limbah) di lokasi perusahaan. Diantaranya, hose, drum, filter sarana pengendalian pencermaran udara, ban bekas, potongan besi, dan bahan bakar campuran.
“Jika merujuk instrumen penegakan hukum lingkungan yang diatur dalam UU 32, jelas jika tidak melakukan pengelolaan limbah B3, pidana ranahnya. Itu sanksi nya. Untuk sementara itu. Saat ini sudah kami segel,” jelas Dewi.
Penemuan dugaan pelanggaran pidana ini bermula saat adanya laporan masyarakat ke DPRD. Kemudian ditindaklanjuti DLH Kutim. Secara bersama-sama langsung menuju lokasi yang dimaksud.
“Setelah di lapangan kami temukan fakta. Laporan pertama terkait air akibat kebocoran tangki kompa. Setelah di lapangan ternyata keran pipa solar terbuka. Lalu kami ke workshop. Di sana kami temukan penimbunan B3,” jelasnya. (dy)