• TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • KONTAK KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
viralkaltim.com
Advertisement
  • HOME
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • VIRAL TV
  • SOSBUD
  • ADVERTORIAL
  • KALTIM
    • KUTIM
    • BONTANG
    • SAMARINDA
    • BALIKPAPAN
    • KUKAR
No Result
View All Result
  • HOME
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • VIRAL TV
  • SOSBUD
  • ADVERTORIAL
  • KALTIM
    • KUTIM
    • BONTANG
    • SAMARINDA
    • BALIKPAPAN
    • KUKAR
No Result
View All Result
viralkaltim.com
No Result
View All Result
Home ADVERTORIAL

PT RRP Bantah Isu Tunggakan Gaji dan Kepemilikan Tambang H. Arfan

Viral Kaltim by Viral Kaltim
19 Mei 2026
PT RRP Bantah Isu Tunggakan Gaji dan Kepemilikan Tambang H. Arfan
2.8k
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

SAMARINDA — PT Raja Rahma Prima (RRP) memberikan klarifikasi terkait unggahan salah satu akun media sosial pada pukul 20.00 WITA yang menyebutkan adanya dugaan tunggakan gaji karyawan selama lima bulan.

Dalam unggahan tersebut, nama H.Arfan, Anggota DPRD Kalimantan Timur, juga disebut sebagai pemilik tambang batu bara.

Melalui keterangan resminya, pihak terkait membantah informasi yang beredar tersebut.

BacaJuga

Patroli Karhutla dan Pembagian Masker Digelar di Kongbeng  

Sinergi Bersama Perkuat Kesiapsiagaan Karhutla di Muara Wahau

HUT ke 29, SMANSATARA Undang IKA HIPMA-KT

KPC Rampungkan Jalan Perdau – Tepian Langsat Bernilai Rp 746 Miliar

Mereka menilai unggahan itu tidak benar, tidak berdasar, serta belum terverifikasi secara utuh kepada pihak-pihak yang berkaitan.

“Informasi yang disampaikan dalam unggahan tersebut tidak benar, tidak berdasar, dan belum terverifikasi secara utuh kepada pihak-pihak terkait,” demikian pernyataan klarifikasi yang diterima.

Pihaknya juga meluruskan penyebutan nama H.Arfan sebagai pemilik tambang. Menurut mereka, informasi tersebut tidak mencerminkan fakta hukum maupun administrasi perusahaan yang sebenarnya.

Selain itu, terkait isu ketenagakerjaan yang disebutkan dalam unggahan tersebut, pihak perusahaan menegaskan bahwa setiap urusan antara perusahaan dan karyawan memiliki mekanisme internal, administrasi, serta ketentuan hukum yang berlaku.

Apabila terdapat persoalan ketenagakerjaan, penyelesaiannya disebut harus dilakukan melalui jalur resmi, bukan melalui opini sepihak di media sosial.

“Kami menegaskan bahwa setiap urusan perusahaan dengan karyawan memiliki mekanisme internal, administrasi, dan ketentuan hukum yang berlaku.

Apabila terdapat persoalan, maka penyelesaiannya harus dilakukan melalui jalur resmi,” lanjut keterangan tersebut.

Pihak terkait juga menyayangkan beredarnya informasi yang dinilai berpotensi menimbulkan fitnah dan merugikan nama baik pribadi, keluarga, maupun perusahaan.

Mereka menyebut unggahan tersebut dapat menciptakan opini publik yang keliru apabila tidak disertai data dan konfirmasi yang berimbang.

Atas hal itu, pihaknya meminta akun atau pihak yang menyebarkan informasi tersebut untuk segera melakukan klarifikasi dan koreksi.

Mereka juga meminta agar ruang konfirmasi dibuka secara berimbang sebelum informasi disampaikan kepada publik.

Meski demikian, pihak terkait menyatakan tetap menghormati kebebasan berekspresi.

Namun, kebebasan tersebut dinilai tetap harus berlandaskan data, fakta, etika, serta prinsip keberimbangan informasi.

Jika unggahan yang dinilai tidak benar tersebut tetap disebarluaskan tanpa dasar yang jelas, pihaknya menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Klarifikasi ini disampaikan agar masyarakat tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi.(*)

Tags: #beritapilihan #arpan #dprd #gaji #karyawan #tunggakan
Previous Post

Bersama Masyarakat Adat Wehea, PT KED Dukung Pelestarian Ritual Lomplai

Next Post

Peran PT Indexim Coalindo di Kaliorang

Related Posts

Patroli Karhutla dan Pembagian Masker Digelar di Kongbeng   
ADVERTORIAL

Patroli Karhutla dan Pembagian Masker Digelar di Kongbeng  

24 Agustus 2026
Sinergi Bersama Perkuat Kesiapsiagaan Karhutla di Muara Wahau
ADVERTORIAL

Sinergi Bersama Perkuat Kesiapsiagaan Karhutla di Muara Wahau

24 Agustus 2026
HUT ke 29, SMANSATARA Undang IKA HIPMA-KT
ADVERTORIAL

HUT ke 29, SMANSATARA Undang IKA HIPMA-KT

20 Agustus 2026
KPC Rampungkan Jalan Perdau – Tepian Langsat Bernilai Rp 746 Miliar
ADVERTORIAL

KPC Rampungkan Jalan Perdau – Tepian Langsat Bernilai Rp 746 Miliar

20 Agustus 2026
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Sangatta Utara Dimekarkan Menjadi 4 Desa, Ini Daftarnya

Sangatta Utara Dimekarkan Menjadi 4 Desa, Ini Daftarnya

20 Februari 2023
Kaliorang Berduka, Pekerja Tambang PT. KPP Meninggal Dunia Karena Insiden, Ini Kata Perusahaan

Kaliorang Berduka, Pekerja Tambang PT. KPP Meninggal Dunia Karena Insiden, Ini Kata Perusahaan

19 Mei 2023
Inna lillahi wa inna ilaihi raji’un, Satu Korban Diduga Corona Meninggal, Warga Kutim Tolong jangan Bengal

Inna lillahi wa inna ilaihi raji’un, Satu Korban Diduga Corona Meninggal, Warga Kutim Tolong jangan Bengal

1 Mei 2020
Terkuak Daftar 5 Kepala Dinas dan Badan Serta Dirut RSUD Baru 2023 di Kutim

Terkuak Daftar 5 Kepala Dinas dan Badan Serta Dirut RSUD Baru 2023 di Kutim

27 Januari 2023
Wabup Mahyunadi Buka UKW PWI Kutim

Wabup Mahyunadi Buka UKW PWI Kutim

0
Paparkan Dua Langkah Penyelesaian Administrasi Kampung Sidrap

Paparkan Dua Langkah Penyelesaian Administrasi Kampung Sidrap

0
Bupati Kutim Tekankan Peran Wartawan Profesional di Tengah Maraknya Disinformasi

Bupati Kutim Tekankan Peran Wartawan Profesional di Tengah Maraknya Disinformasi

0
Program MBG Harus Didukung demi Kemajuan Pangan Lokal

Program MBG Harus Didukung demi Kemajuan Pangan Lokal

0
Patroli Karhutla dan Pembagian Masker Digelar di Kongbeng   

Patroli Karhutla dan Pembagian Masker Digelar di Kongbeng  

24 Agustus 2026
Sinergi Bersama Perkuat Kesiapsiagaan Karhutla di Muara Wahau

Sinergi Bersama Perkuat Kesiapsiagaan Karhutla di Muara Wahau

24 Agustus 2026
Bersama PWI dan SMSI, FPMSI Kutim Gelar Lomba Pimpong

Bersama PWI dan SMSI, FPMSI Kutim Gelar Lomba Pimpong

22 Agustus 2026
HUT ke 29, SMANSATARA Undang IKA HIPMA-KT

HUT ke 29, SMANSATARA Undang IKA HIPMA-KT

20 Agustus 2026
  • Sangatta Utara Dimekarkan Menjadi 4 Desa, Ini Daftarnya

    Sangatta Utara Dimekarkan Menjadi 4 Desa, Ini Daftarnya

    523 shares
    Share 209 Tweet 131
  • Kaliorang Berduka, Pekerja Tambang PT. KPP Meninggal Dunia Karena Insiden, Ini Kata Perusahaan

    453 shares
    Share 181 Tweet 113
  • Inna lillahi wa inna ilaihi raji’un, Satu Korban Diduga Corona Meninggal, Warga Kutim Tolong jangan Bengal

    5990 shares
    Share 2408 Tweet 1493
  • Terkuak Daftar 5 Kepala Dinas dan Badan Serta Dirut RSUD Baru 2023 di Kutim

    366 shares
    Share 146 Tweet 92
  • Tabrak Lari Kayak Setan, Warga Sumpahi Pencuri Mobil, Ada Suruh Bunuh

    432 shares
    Share 173 Tweet 108
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • KONTAK KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© 2021 VIRALKALTIM.COM - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • HOME
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • VIRAL TV
  • SOSBUD
  • ADVERTORIAL
  • KALTIM
    • KUTIM
    • BONTANG
    • SAMARINDA
    • BALIKPAPAN
    • KUKAR

© 2021 VIRALKALTIM.COM - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.