VIRAL KALTIM, KUTIM -Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penyertaan modal kepada PDAM Tirta Tuah Benua disahkan di Rapat Paripurna ke 44 yang dihadiri 33 anggota dewan, di Ruang Sidang Utama, Kantor DPRD, Kawasan Perkantoran Bukit Pelangi, Sangatta, Selasa (17/12/2019).
Rapat yang pimpin Ketua DPRD Encek UR Firgasih didampingi Wakil Ketua I Asti Mazar Bulang dan Wakil Ketua II Arfan diawali dengan laporan hasil kerja badan pembentukan peraturan daerah (Bapemperda) terkait raperda tersebut.
Tim bapemperda Ucek Prasetyo mengatakan disahkannya raperda in merupaka goodwil pemerintah dan DPRD guna meningkatkan cakupan pelayanan air minum di wilayah perkota 80% dan di pedesaan 60%.
“2019 kurang lebih sudah ada 28 ribu sambungan rumah. Hal itu terpenuhi dengan kapasitas WTP 370 liter/perdetik. Untuk meningkatkan cakupannya, maka dapat ditingkatkan menjadi 555 liter/detik, “ungkapnya.
Kemudian untuk cakupan pelayanan administrasi sebesar 36 persen dapat ditingkatkan ke 60 persen. Agar pelaksanaan dapat berjalan sesuai harapan. Maka dibutuhkan penyertaan modal pada pdam tirta tuah benua sebagai perusahaan daerah air minum dibutuhkan selain sebagai pemenuhan dan songkronisasi dengan program pemerintah pusat dalam hal ini program hibah air masyarakat berpenghasilan rendah (mbr).
“Total penyertaan modal senilai 216 miliar untuk 10 tahun. Realisasi pertahun disepakati tiap tahunnya, melalui dana abpd, anggaran pusat maupun melalui dana lainnya,” terangnya.
Bupati yang diwakili Sekda Irwansyah mengucapkan terima anggota dewan dan kerja tim bapemperda. Persetujuan bersama antar pemerintah dan DPRD untuk mengesahkan perda penyertaan modal ini merupakan cerminan kekompakan dan kemintraan yang baik.
“Semoga apa yang kita hasilkan semata-mata untuk membawa kesejahteraan bagi masyarakat kutai timur,” harap mantan kepala Dinas Perindustrian dan perdagangan ini.
Acara laporan hasil kerja bapemperda terhadap raperda tentang penyertaan modal pemerintah daerah kepada pdam tirta tuah benua kutai timur, dan pengesahannya ini ditutup dengan penandatangan berita acara.
Sementara itu Dirut PDAM TTM Suparjan menyambut baik hal itu. Tentu saja hal ini laik diapresiasi. “Tak lain semua untuk kepentingan masyarakat,” katanya.(sy/dy)