VIRALKALTIM,KUTIM- Karena sudah lewat batas waktu pelantikan, 6 bulan sebelum berakhirnya jabatan anggota DPRD Kutim, pergantian antar waktu (PAW) dewan dinyatakan tak bisa lagi dilakukan.
Sekretaris DPRD Kutim Suroto menuturkan, ibi berkaitan adanya perpindahan partai seorang legislator di DPRD Kutim, Suriati, dari Partai Demokrat ke Partai Golkar.
Sayangnya, menurut Suroto, berdasarkan aturan, pelantikan Anggota DPRD Kutim sudah tidak bisa dilakukan lagi. PAW tak bisa dilakukan.
[penci_related_posts taxonomies=”undefined” title=”Baca Juga :” background=”” border=”” thumbright=”no” number=”4″ style=”list” align=”none” displayby=”recent_posts” orderby=”random”]
Dijelaskannya, terlambatnya proses PAW penganti Suriati yang pindah partai, ada penyebabnya. Itu karena sengketa antar calon penganti Suriati. Lantas, itu menghambat proses PAW.
“Meskipun nantinya sudah ada putusan pengadilan, proses PAW dan pelantikan anggota DPRD tetap sudah tidak bisa dilakukan, karena berdasarkan aturan jabatan anggota DPRD priode 2014-2019 akan segera berakhir pada bulan Agustus mendatang,” jelasnya (Jok/Adv)