VIRAL KALTIM, KUTIM– Seharusnya orang tua memberikan contoh baik kepada anaknya. Namun hal ini tidak dilakukan oleh JW. JW malah diduga membawa anaknya AN untuk pesta sabu-sabu.
Atas dasar itu, warga Jalan Salak RT 015 Desa Suka Maju Kecamatan Kongbeng, Kutim, terpaksa diamankan aparat kepolisian.
Kedua terduga diamankan di kediaman tersangka pada Jumat, (16/11) sekira pukul 14.45 wita.
Dari tangan tersangka, diamankan barang bukti berupa 11 poket sabu dengan berat 10,06 gram, 1 buah timbangan elektrik, 16 plastik, 2 pipet kaca,1 set bong, uang tunai Rp. 1.059.000, 3 buah korek api, dan 2 buah HP.
Dikatakan Kapolres Kutim, AKBP Teddy Ristiawan didampingi Kaposek Kongbeng , Iptu Darmadji penangkapan tersangka atas dasar laporan Polisi nomor :LP/20/XI/2018/kaltim/kutim/sek kongbeng, tgl 16 Nov 2018 tentang penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
“Terhadap terduga pelaku disangakakan telah melanggar pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (1) UURI No.35 thn 2009 tentang narkotika. Saat ini terduga pelaku dalam proses hukum dan pengembangan di Polsek Kongbeng,” kata Dardmaji. (iq)