VIRALKALTIM– Polres Kutim serius menindak tegas pelaku peredaran barang haram narkoba di Kutim. Baik jenis sabu-sabu, dobel L, ganja, dan lainnya.
Dikatakan Kapolres Kutim, AKBP Anggoro Wicaksono pada tahun 2022 ini pihaknya mengamankan sedikitnya 920 pocket sabu-sabu dengan berat 1582,12 gram. Kemudian sebanyak 8227 butir dobel L.
Obat-obat tersebut diamankan dari 226 tersangka yang tersebar di Kutim. Dengan rincian 202 laki-laki, 20 perempuan, dan 4 anak laki-laki. Hal ini terungkap dari hasil Jumpa Pers Polres Kutim, Jumat, (30/12/2022).
“Jumlah kasus narkoba mengalami penurunan. Pada 2021 sebanyak 256 kasus, sedangkan 2022 menjadi 195 kasus. Alhamdulillah semua sudah selesai,” ujar Kapolres Anggoro.
Anggoro mengatakan pengamanan peredaran barang haram ini tersebar di 18 kecamatan di Kutim. Semua bermula dari laporan masyarakat. Tentu saja sangat membantu Polres Kutim dalam memberantas peredaran barang haram.
“Yang mana narkoba ini merupakan musuh bersama. Wajib kita perangi. Narkoba sangat berdampak buruk buat siapa saja. Baik kalangan muda, tua, maupun anak-anak,” katanya.
Kami juga mengapresiasi kepada semua anggota yang sudah bekerja secara maksimal.Pun kepada masyarakat yang sudah membantu Polres Kutim dalam memberantas narkoba di Kutim.
“Mari bersama-sama kita awasi dan laporkan jika ada hal-hal yang mencurigakan. Kita berharap agar Kutim bersih dari narkoba, aman dan tentram,” katanya (dy)