VIRAL KALTIM,KUTIM- Hampir setiap hari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kutim menasehati para pedagang yang nongkrong di pinggir jalan.
Tak langsung melarang, akan tetapi melakukan pendekatan persuasif kepada para pedagang. Yang mana, para tim memberikan informasi jika berdagang di atas trotoar dilarang. Karena akan mengganggu kelancaran berlalulintas dan pastinya membahayakan masyarakat yang melintas.
Atas hal itu, Satpol PP Kutim tak henti-hentinya memberikan teguran ringan agar tak mengulang perbuatan yang melanggar tersebut. Diantara lokasi yang menjadi sasaran ialah kawasan Pasar Induk Sangatta dan kawasan pasar Teluk Lingga.
Di Pasar Induk Sangatta, pihaknya sedikit memberikan ketegasan. Pasalnya, di kawasan pasar masih tersedia lapak untuk masyarakat yang ingin berusaha. “Jadi kami minta untuk berjualan di dalam pasar, bukan di luar atau di jalan-jalan,” ujar Kasatpol PP, Didi Herdiansyah.
Atas pendekatan persuasif tersebut, tak sedikit para pedagang yang mengindahkan. Mereka terbilang taat terhadap aturan. Satpol PP cukup bersyukur lantaran kepatuhan pedagang.
“Kalaupun masih mengulang, kami akan terus memberikan peringatan secara halus. Kami yakin, dengan pendekatan dari hati ke hati akan melahirkan kebaikan,” katanya.
Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dikenal istilah penutupan jalan. Yakni, penutupan jalan akibat penggunaan jalan untuk penyelenggaraan kegiatan di luar fungsinya, yang dapat dilakukan pada jalan nasional, jalan provinsi, jalan kabupaten/kota, dan jalan desa (Pasal 128 ayat (1) jo. Pasal 127 ayat (1)
Artinya, kegiatan perdagangan atau kegiatan berjualan tidak termasuk “penyelenggaraan kegiatan di luar fungsi jalan” yang diatur menurut UU LLAJ. (adv/dy)