VIRAL KALTIM, KUTIM-Encek UR Firgasih sudah mendapatkan ketetapan hukum. Tim Jaksa Eksekusi KPK menjebloskan eks Ketua DPRD Kutai Timur Encek Unguria Riarinda Firgasih bersama suaminya eks Bupati Kutim Ismunandar ke tahanan, Kamis, 26 Agustus 2021.Hal itu dalam rangka eksekusi putusan Pengadilan Tipikor Samarinda yang menyatakan keduanya terbukti bersalah melakukan korupsi.
Ismunandar juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan tahanan. Selain pidana pokok, hakim juga mewajibkan Ismunandar membayar uang pengganti Rp27,4 miliar sebulan setelah putusan inkrah dan pencabutan hak politik selama 5 tahun.
Sementara istrinya, Encek dimasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Tangerang untuk menjalani pidana penjara selama 6 tahun. Dia juga dihukum membayar denda Rp300 juta subsider 5 bulan kurungan. Sementara pidana tambahan berupa uang pengganti Rp629 juta dan pencabutan hak politik selama 5 tahun setelah menjalani hukuman. Hal ini seperti yang dikutip dari akurasi.id.
Lantaran adanya ketetapan hukum dan kekosongan anggota DPRD dari PPP, maka digelar Rapat Paripurna Ke-38 Masa Persidangan Ke-1 Tahun 2021/2022 DPRD Kutim Tentang Pengucapan Sumpah Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kutim Sisa Masa Jabatan 2019- 2024. Encek UR Firgasih digantikan oleh Ahmad Ghazali.
PAW berlangsung pada Kamis (2/9/ 2021) pukul 10.30 wita bertempat di ruang sidang utama DPRD Kutim. Hal ini berdasarkan surat keputusan Gubernur Kaltim Nomor : 171.2/8/B.BPOD.III/2021 tentang peresmian dan pengangkatan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kutai Timur.
Ahmad Ghazali mengaku akan menjalankan amanah tersebut dengan sebaik mungkin. Tentu saja, sebagai wakil rakyat, dirinya akan mengutamakan urusan rakyat khususnya daerah pemilihannya. “Mari sama-sama kita bekerja untuk rakyat. Doakan kami semoga amanah dalam bekerja untuk rakyat,” katanya. (dy)