VIRAL KALTIM, KUTIM– Maraknya pengguna roda dua maupun empat yang parkir di atas trotoar menjadi sorotan Dinas Perhubungan (Dishub) Kutim.
Pasalnya, trotoar merupakan wadah pejalan kaki. Pembangunan trotoar diperuntukkan bagi pejalan kaki, bukan sebagai lahan parkir kendaraan.
Jika hal itu dilakukan jelas, akan melanggar aturan. Sebagai mana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 pasal 45. Definisi trotoar adalah salah satu fasilitas pendukung penyelenggaraan lalu lintas. Pada pasal 131 diatur bahwa pejalan kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung yang berupa trotoar, tempat penyeberangan dan fasilitas lain.
“Jadi sudah jelas trotoar merupakan wadah pejalan kaki, bukan tempat parkir kendaraan,” ujar Kabid Hubungan Darat, Failu.
Berdasarkan hal itu, dirinya menghimbau kepada masyarakat agar tak menggunakan trotoar untuk parkir. “Karena akan ada dampak dan saksinya. Untuk itu, hindari parkir di trotoar,” katanya. (dy/adv)