VIRAL KALTIM, KUTIM– Pertemuan internal (Bipartit) antara buruh dan perusahaan PT. KIN sudah dilakukan sebanyak dua kali.
Namun, sejak pertemuan tersebut, belum ditemukan kata sepakat. Perusahaan belum mengabulkan semua tuntutan karyawan.
Menurut keterangan Ketua DPD Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kaltim, Protus Burin perusahaan berjanji akan merealisasikan tuntutan tersebut pada pertengahan September 2019 ini.
Dirinya dan karyawan berharap, janji tersebut dapat dikabulkan. Jika tidak, maka dengan terpaksa pihaknya akan menurunkan sekira 700 anggota untuk melakukan aksi tuntutan hak. Bahkan, tanpa segan-segan menutup Pabrik Kelapa Sawit (PKS).
“Saat ini karyawan masih kerja seperti biasa. Mereka (PT. KIN) janji pertengahan September direalisasikan. Jika tidak, maka kami akan tutup PKS,” ujar Protos, Kamis, (12/9/2019).
Manager PT. KIN, David menyerahkan hal ini kepada bawahannya yakni Media Relation PT. KIN. “Nanti yang menghubungi dan menjelaskan hal ini adalah pak Wahyu,” kata David.
Sementara itu, Media Relation PT. KIN, Wahyu mengatakan pihaknya sudah melakukan pertemuan Bipartit. Bahkan antara buruh dan perusahaan sudah memiliki kesempatan.
“Saat ini kami masih menunggu data-data anggota dari SPN sesuai yang diinfokan. Bahwa data anggota akan diserahkan paling lambat akhir September,” kata Wahyu.
Katanya juga, semua tuntutan yakni sebanyak 15 sudah dibahas dan disepakati.
“Ada tambahan tuntutan dari SPN, dan itu sudah dibahas dan disepakati. Sementara untuk beberapa poin yang belum dibahas masih menunggu data dari SPN. Dalam bipartit juga disepakati sebagai bentuk musyawarah untuk mencapai mufakat dengan mengedepankan azas kepercayaan,” katanya.
Sebelumnya, buruh melayangkan 15 tuntutan kepada perusahaan. Adapun tuntutannya ialah:,
1. Meminta perjanjian kerja dan peraturan perusahaan
2. Berikan kartu BPJS kesehatan dan ketenagakerjaan
3. Hentikan pemberangusan serikat
4. Berikan hak-hak normatif karyawan jika di PHK
5. Untuk PHK karyawan harus ada PHI
6. Berikan premi basis, janjang, tunas, dan berondolan
7. Bagi karyawan perawatan minta 7 jam kerja, selebihnya hitung lembur
8. Berikan kendaraan antar jemput karyawan
9. Berikan upah layak
10. Penerangan hanya sampai jam 12 malam
11. Berikan hak wanita cuti, haid, melahirkan, dan keguguran
12. Berikan hak beribadah bagi yang muslim dan Nasrani
13. Berikan slip gaji
14. Stop mengebiri gaji karyawan
15. Karyawan yang kecelakaan wajib diberi HK sampai sembuh (dy)


















