VIRAL KALTIM, KUTIM- Wakil Ketua II DPRD Kutim, Arfan mengatakan senada dengan Wakil Ketua 1 Asti Mazar. Terkai penarikan aset roda 4 dan roda dua.
Apalagi, kata dia, Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Kaltim mendorong untuk ditelusuri dan dikembalikan.
“Kemudian KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) menginstruksi untuk diambil,” jelasnya.
Dia menyebut, hal tersebut disampaikan pihak KPK melalui rapat virtual. Bahkan, pemkab diberi waktu tiga tahun dan harus dikembalikan.
“Kan bisa dimanfaatkan bagi OPD-OPD. Apalagi ada pejabat eselon II belum punya kendaraan dinas. Daripada pengadaan baru,” tutupnya.
“Kami percayakan kepada pemerintah. Lebih cepat lebih baik,” tambah Arfan. (adv/dy)