VIRALKALTIM– berlangsung kegiatan Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) yang disampaikan langsung oleh Anggota DPRD Kutai Timur Yusri Yusuf di Jl. KM 91 Desa Tepian Langsat Kecamatan Bengalon.
Dihadiri oleh 55 orang warga sekitar KM.91 tepian langsat bengalon, Antusias masyarakat cukup besar dalam rangka mengetahui informasi dan teredukasi terkait Rancangan perda tentang pembangunan industri kabupaten ini. Sosialisasi ini berlangsung mulai pukul 16.00 WITA hingga 18.00 WITA.
Yusri Yusuf menegaskan bahwa Raperda RPIK ini merupakan langkah strategis pemerintah kabupaten Kutai Timur untuk memiliki pedoman dan acuan regulatif pembangunan industri yang terstruktur untuk jangka panjang kedepan (20 Tahun).
Rancangan ini secara akademis disusun melalui kerjasama antara dinas perindustrian dan perdagangan Kutai Timur, dengan Universitas Mulawarman. Sehingga naskah Raprda RPIK ini menjadi dokumen pembangunan industri yang matang secara kajian akademis.
Anggota DPRD Dapil II Kutim yang kerap disapa Bang YY ini pun kembali menyampaikan bahwa daerah kutim saat ini jika berbicara induatrialisasi belum memiliki acuan yang ditetapkan secara hukum, sehingga diperlukan landasan yuridis untuk percepatan pembangunan ekonomi daerah, agar PAD meningkat dan tetunya selaras dengan kesejahteraan masyarakat. RPIK ini akan menjadi acuan perangkat daerah (pemerintah), pelaku industri, pengusaha, institusi terkait serta masyarakat dalam mendukung dan mewujudkan industri unggulan di kabupaten Kutai Timur.
RPIK ini akan berlaku selama 20 tahun dengan tiga tahap dan dalam jangka priodik dapat ditinjau kembali setiap 5 tahun untuk menyesuaikan dengan kebutuhan pembangunan industrial daerah. Ujar YY.
Salah satu warga KM.91 Tepian Langsat, bernama Aswar turut mengapresiasi langkah pemerintah daerah menyusun Rancangan Pembangunan Industri Kabupaten ini sebab menjadi landasan masyarakat dalam meningkatkan usaha industri yang di geluti menjadi industri yang mandiri, maju dan berdaya saing. Serta bersama dengan pemerintah masyarakat mampu mewujudkan industri unggulan tahun 2030-2045.(*)


















