VIRALKALTIM– Pemerintah Kabupaten Kutai Timur kembali memberikan angin segar kepada pelayan masyarakat. Kabar baik ini diberikan kepada RT, Dusun, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Lembaga Adat Desa, dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM).
Tak hanya unsur pimpinan, akan tetapi hingga jabatan struktural bawahan. Bahkan juga mendapatkan tunjangan.
Pertama, tunjangan Kedudukan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dengan besaran nilai sebagai berikut. Ketua Rp 3.600.000 dan pertahunnya Rp. 43.200.000. Wakil Ketua Rp 3.240.000 dan 38.880.000 pertahunnya. Kemudian, Sekretaris Rp 2.880.000 dan 34.560.000 per tahun dan anggota Rp 2.400.000 dan 28.800.000 pertahunnya.
Kemudian, tunjangan Lembaga Adat Desa untuk Ketua Adat sebesar Rp 1.500.000 dan 18.000.000 pertahun. Kemudian, Sekretaris Adat Rp 1.450.000 dan 17.400.000 pertahun dan Pembantu Adat Rp Rp 1.400.000 dan 16.800.000 pertahun.
Selanjutnya, tunjangan Ketua RT sebesar Rp. 2.000.000 dan Rp 24.000.000 juta pertahun.
Tunjangan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) untuk Ketua Rp 1.500.000 dan Rp 18.000.000 pertahun. Sekretaris Rp 1.450.000 dan 17.400.000 pertahun. Anggota Rp 1.400.000 dan 16.800.000 pertahun.
Terlahir Kepala Dusun Rp 1.600.000 dan 19.200.000 pertahun.
Sebelumnya, penghasilan Kepala Desa perbulan Rp 3.920.000. Untuk pertahunnya Rp 47.040.000. Sedangkan tunjangan perbulannya 4.800.000 dan pertahunnya 57.600.000.
Kemudian, penghasilan Sekretaris Desa sebesar Rp 3.360.000 dan pertahunnya Rp 40.320.000. Sedangkan tunjangannya Rp 3.840.000 dan pertahunnya 46.080.000.
Selanjutnya penghasilan Kaur Desa sebesar Rp 3.360.000 dan pertahun Rp 40.320.000. Sedangkan tunjangannya Rp 3.420.000 dan pertahunnya 41.040.000.
Untuk diketahui, Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman mengeluarkan peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 26 Tahun 2024 tentang perubahan peraturan bupati nomor 66 tahun 2023 tentang besaran penghasilan tetap dan tunjangan pemerintah desa, tunjangan kedudukan Badan Permusyawaratan Desa, tunjangan Rukun Tetangga, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat, dan Lembaga Adat Desa. (adv)