VIRALKALTIM – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) melalui Dinas Pertanahan Kutim menggelar Rapat Forum Penataan Ruang Daerah (PRDK) Kutim yang berlangsung di Ruang Arau Kantor Bupati Kutim.
Dalam rapat yang dipimpin Asisten Pemkesra Poniso Suryo Renggono mewakili Seskab Kutim Rizali Hadi, turut hadir Kadis LH Armin, Kadis DPMPTSP Teguh Budi Santoso, Kepala Bidang Pemanfaatan dan Pengendalian Ruang Bony Briks, Kabag Hukum Setkab Kutim Januar Bayu Irawan, perwakilan Badan Pertanahan, perwakilan PT Karya Nusa Daya, perwakilan PT Berkat Surya Bumi dan OPD terkait.
Ditemui usai rapat, Asisten Pemkesra Poniso Suryo Renggono mengatakan dalam rapat bersama dua perusahaan yakni PT Karya Nusa Daya dan PT Berkat Surya Bumi merembugkan persoalan terkait dengan permohonan persetujuan kegiatan pemanfaatan ruang di wilayah Kutim.

“Pada prinsipnya hasil rapat ini adalah adanya beberapa permohonan (pemanfaatan ruang) namun masih ada tumpang tindih. Jadi masih perlu adanya klarifikasi dengan perusahaan-perusahan yang memohon tadi,” ujarnya.
Maka dari itu, dalam rapat harus ada persetujuan bersama. Mulai DPMPTSP ke BKPM, terkait perizinan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat. Akhirnya, Pemkab Kutim memutuskan untuk menunda dulu sampai dengan dua bulan persetujuan kedua perusahaan itu, sambil menunggu klarifikasi dari tim yang digawangi oleh DPMPTSP Kutim.
” Jadi DPMPTSP Kutim mengkonfirmasi dahulu ke BKPM pusat, sebab kita tak boleh gegabah harus clear and clean dalam memberikan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR),” ujarnya.
Ia menambahkan pada prinsipnya Pemkab selalu terbuka untuk investor agar dapat berinvestasi, sebanyak-banyaknya.
“Kita kan mendorong investasi, tetapi harus disesuaikan dengan aturan-aturan. Intinya segala-galanya harus clear and clean supaya energinya kita tak habis untuk mempersoalkan kebelakang lagi,” tutupnya. (adv/wh)