• TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • KONTAK KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
viralkaltim.com
Advertisement
  • HOME
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • VIRAL TV
  • SOSBUD
  • ADVERTORIAL
  • KALTIM
    • KUTIM
    • BONTANG
    • SAMARINDA
    • BALIKPAPAN
    • KUKAR
No Result
View All Result
  • HOME
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • VIRAL TV
  • SOSBUD
  • ADVERTORIAL
  • KALTIM
    • KUTIM
    • BONTANG
    • SAMARINDA
    • BALIKPAPAN
    • KUKAR
No Result
View All Result
viralkaltim.com
No Result
View All Result






Home ADVERTORIAL

Asti Minta Saat Rapat Ikuti Aturan

Viral Kaltim by Viral Kaltim
3 Maret 2020
IMG 20200303 WA0006
7k
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp






VIRAL KALTIM, KUTIM– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim) menggelar rapat finalisasi atau pleno mengenai pembahasan dua rancangan peraturan daerah (Ranperda). Yakni, Ranperda Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan.

Rapat itu dimpimpin Wakil Ketua I DPRD Kutim Asti Mazar dan Wakil Ketua II DPRD kutim Arfan di ruang pertemuan DPRD Kutim, Bukit Pelangi, Senin (2/3/2020) kemarin.

Dalam rapat finalisasi Ranperda Kode Etik dan Tata Beracara, Wakil Ketua I DPRD Kutim Asti Mazar menyampaikan bahwa ada dua poin peraturan DPRD Kutim yang diusulkan yakni tentang tata tertib (Tatib) pada rapat Paripurna Internal terutama pointer larangan merokok saat rapat baik itu rapat komisi maupun rapat gabungan serta Rapat Paripurna.

BacaJuga

Pemuda Kutim Hebat Kritik DPRD Kutim

Disebut PT Nasdem Indonesia Raya, NasDem Kutim Murka

Penguatan Demokrasi Daerah, DPRD Kaltim Dorong Literasi Politik dan Keterwakilan Wilayah

Reuni Akbar Perdana Alumni SMA YPS Sangkulirang Perkuat Silaturahmi Lintas Generasi

WhatsApp Image 2026 03 17 at 09.33.34 1

WhatsApp Image 2026 03 17 at 09.33.33

WhatsApp Image 2026 03 17 at 09.33.33 1

WhatsApp Image 2026 03 17 at 09.33.34

Aturan yang diusulkan itu disambut positif oleh Wakil Ketua I DPRD Kutim Asti Mazar. “Saya sangat setuju ada yang mengusulkan mengenai larangan merokok didalam ruangan termasuk pada saat melakukan pembahasan agenda dewan,” kata Asti kepada awak media, Selasa (03/03/20).

Wakil rakyat dari Fraksi Golkar ini juga mengungkapkan adanya larangan merokok didalam ruangan khususnya dilingkup DPRD Kutim tentu memberikan dampak positif dari segi kesehatan bagi seluruh legislator serta seluruh seluruh staff yang bekerja di DPRD Kutim.

“Tentu kita menginginkan udara yang sehat karena bebas dari asap rokok. Oleh karena itu dengan adanya larangan untuk tidak merokok didalam ruangan, jelas akan memberikan dampak positif dari segi kesehatan kepada seluruh anggota dewan maupun staff yang bekerja disini,” terang Asti.

Politisi dari perempuan ini mengatakan, merokok tetap diperbolehkan selama berada diluar ruangan atau di area tertentu yang disiapkan untuk merokok.
“Sebenarnya tidak menjadi masalah kalau mau merokok, tetapi merokoknya diluar ruangan atau di smoking area, asalkan tidak didalam ruangan. Karena selama ini dampak dari asap rokok sangat dirasakan oleh perokok pasif dibandingkan perokok aktif dan kita harap aturan ini akan tetap berlaku hingga periode-periode berikutnya,” pungkas Asti.

Selain aturan tempat bagi perokok, kode etik dan tata beracara juga mengatur tata cara berpakaian. Menurut Asti, ini sudah ditentukan dalam tatib dewan, termasuk mengenai tata cara berpakaian para wakil rakyat itu saat melakukan kunjungan dan lain-lain.

Seragam atau pakaian para pimpinan dan anggota DPRD meliputi Pakaian Sipil Harian (PSH), Pakaian Dinas Harian (PDH) dan Pakaian Sipil Resmi (PSR).

WhatsApp Image 2026 03 17 at 09.33.34 2

“Kemudian disepakati juga hari Jumat memakai pakaian batik, cuma ada beberapa mengusulkan agar bisa menyesuaikan. Hanya saja, kita sampaikan paling tidak rapi dan sopan. Jadi tatib tadi sudah di Plenokan, insyaAllah akhir bulan ini akan di paripurnakan,” tutur Asti.

Terkait sanksi bagi dewan yang melanggar tatib tersebut, Asti Mengatakan, tentunya akan di proses melalui teguran secara lisan dan juga teguran tertulis. Adapun sanksi paling buruk bagi mereka yang melanggar disebutkan ditangani langsung oleh badan kehormatan dewan yang memiliki kewenangan.

“Beberapa hal mungkin jadi pertimbangan dari partainya juga, sehingga kalau ada teman-teman yang melanggar kode etik itu ya tentu melalui proses,” tandasnya. (ram/dy/adv)

Tags: AstiAturanberita pilihanDPRDkutimViralKaltim
Previous Post

Son Hatta: Banyak Perusahan Sawit Belum Punya Plasma

Next Post

Training Paralegal, Hefni Armansyah: Agar Buruh Paham Hukum

Related Posts

Pemuda Kutim Hebat Kritik DPRD Kutim
ADVERTORIAL

Pemuda Kutim Hebat Kritik DPRD Kutim

16 April 2026
Disebut PT Nasdem Indonesia Raya, NasDem Kutim Murka
POLITIK

Disebut PT Nasdem Indonesia Raya, NasDem Kutim Murka

16 April 2026
Penguatan Demokrasi Daerah, DPRD Kaltim Dorong Literasi Politik dan Keterwakilan Wilayah
ADVERTORIAL

Penguatan Demokrasi Daerah, DPRD Kaltim Dorong Literasi Politik dan Keterwakilan Wilayah

13 April 2026
Reuni Akbar Perdana Alumni SMA YPS Sangkulirang Perkuat Silaturahmi Lintas Generasi
ADVERTORIAL

Reuni Akbar Perdana Alumni SMA YPS Sangkulirang Perkuat Silaturahmi Lintas Generasi

6 April 2026
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Sangatta Utara Dimekarkan Menjadi 4 Desa, Ini Daftarnya

Sangatta Utara Dimekarkan Menjadi 4 Desa, Ini Daftarnya

20 Februari 2023
Kaliorang Berduka, Pekerja Tambang PT. KPP Meninggal Dunia Karena Insiden, Ini Kata Perusahaan

Kaliorang Berduka, Pekerja Tambang PT. KPP Meninggal Dunia Karena Insiden, Ini Kata Perusahaan

19 Mei 2023
Inna lillahi wa inna ilaihi raji’un, Satu Korban Diduga Corona Meninggal, Warga Kutim Tolong jangan Bengal

Inna lillahi wa inna ilaihi raji’un, Satu Korban Diduga Corona Meninggal, Warga Kutim Tolong jangan Bengal

1 Mei 2020
Terkuak Daftar 5 Kepala Dinas dan Badan Serta Dirut RSUD Baru 2023 di Kutim

Terkuak Daftar 5 Kepala Dinas dan Badan Serta Dirut RSUD Baru 2023 di Kutim

27 Januari 2023
Paparkan Dua Langkah Penyelesaian Administrasi Kampung Sidrap

Paparkan Dua Langkah Penyelesaian Administrasi Kampung Sidrap

0
Ardiansyah Pastikan Program Kutim Hebat Tetap Jalan

Ardiansyah Pastikan Program Kutim Hebat Tetap Jalan

0
Wabup Mahyunadi Buka UKW PWI Kutim

Wabup Mahyunadi Buka UKW PWI Kutim

0
PT Pama Tegaskan Kepatuhan Regulasi dan Penguatan Sistem Keselamatan Kerja

PT Pama Tegaskan Kepatuhan Regulasi dan Penguatan Sistem Keselamatan Kerja

0
Pemuda Kutim Hebat Kritik DPRD Kutim

Pemuda Kutim Hebat Kritik DPRD Kutim

16 April 2026
Disebut PT Nasdem Indonesia Raya, NasDem Kutim Murka

Disebut PT Nasdem Indonesia Raya, NasDem Kutim Murka

16 April 2026
Penguatan Demokrasi Daerah, DPRD Kaltim Dorong Literasi Politik dan Keterwakilan Wilayah

Penguatan Demokrasi Daerah, DPRD Kaltim Dorong Literasi Politik dan Keterwakilan Wilayah

13 April 2026
HIPMA KT Lahirkan Tokoh Besar, Siap Bentuk Ikatan Alumni untuk Perkuat Peran Strategis

HIPMA KT Lahirkan Tokoh Besar, Siap Bentuk Ikatan Alumni untuk Perkuat Peran Strategis

11 April 2026
  • Sangatta Utara Dimekarkan Menjadi 4 Desa, Ini Daftarnya

    Sangatta Utara Dimekarkan Menjadi 4 Desa, Ini Daftarnya

    516 shares
    Share 206 Tweet 129
  • Kaliorang Berduka, Pekerja Tambang PT. KPP Meninggal Dunia Karena Insiden, Ini Kata Perusahaan

    450 shares
    Share 180 Tweet 113
  • Inna lillahi wa inna ilaihi raji’un, Satu Korban Diduga Corona Meninggal, Warga Kutim Tolong jangan Bengal

    5990 shares
    Share 2408 Tweet 1493
  • Terkuak Daftar 5 Kepala Dinas dan Badan Serta Dirut RSUD Baru 2023 di Kutim

    365 shares
    Share 146 Tweet 91
  • Tabrak Lari Kayak Setan, Warga Sumpahi Pencuri Mobil, Ada Suruh Bunuh

    432 shares
    Share 173 Tweet 108
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • KONTAK KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© 2021 VIRALKALTIM.COM - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • HOME
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • VIRAL TV
  • SOSBUD
  • ADVERTORIAL
  • KALTIM
    • KUTIM
    • BONTANG
    • SAMARINDA
    • BALIKPAPAN
    • KUKAR

© 2021 VIRALKALTIM.COM - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.

footer