• TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • KONTAK KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
viralkaltim.com
Advertisement
  • HOME
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • VIRAL TV
  • SOSBUD
  • ADVERTORIAL
  • KALTIM
    • KUTIM
    • BONTANG
    • SAMARINDA
    • BALIKPAPAN
    • KUKAR
No Result
View All Result
  • HOME
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • VIRAL TV
  • SOSBUD
  • ADVERTORIAL
  • KALTIM
    • KUTIM
    • BONTANG
    • SAMARINDA
    • BALIKPAPAN
    • KUKAR
No Result
View All Result
viralkaltim.com
No Result
View All Result

Asti Minta Saat Rapat Ikuti Aturan

Viral Kaltim by Viral Kaltim
3 Maret 2020
IMG 20200303 WA0006
7k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter


VIRAL KALTIM, KUTIM– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim) menggelar rapat finalisasi atau pleno mengenai pembahasan dua rancangan peraturan daerah (Ranperda). Yakni, Ranperda Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan.

Rapat itu dimpimpin Wakil Ketua I DPRD Kutim Asti Mazar dan Wakil Ketua II DPRD kutim Arfan di ruang pertemuan DPRD Kutim, Bukit Pelangi, Senin (2/3/2020) kemarin.

Dalam rapat finalisasi Ranperda Kode Etik dan Tata Beracara, Wakil Ketua I DPRD Kutim Asti Mazar menyampaikan bahwa ada dua poin peraturan DPRD Kutim yang diusulkan yakni tentang tata tertib (Tatib) pada rapat Paripurna Internal terutama pointer larangan merokok saat rapat baik itu rapat komisi maupun rapat gabungan serta Rapat Paripurna.

WhatsApp Image 2023 03 21 at 20.27.58WhatsApp Image 2023 03 21 at 20.27.58WhatsApp Image 2023 03 21 at 20.27.58

Aturan yang diusulkan itu disambut positif oleh Wakil Ketua I DPRD Kutim Asti Mazar. “Saya sangat setuju ada yang mengusulkan mengenai larangan merokok didalam ruangan termasuk pada saat melakukan pembahasan agenda dewan,” kata Asti kepada awak media, Selasa (03/03/20).

WhatsApp Image 2023 03 21 at 20.26.56WhatsApp Image 2023 03 21 at 20.26.56WhatsApp Image 2023 03 21 at 20.26.56

Wakil rakyat dari Fraksi Golkar ini juga mengungkapkan adanya larangan merokok didalam ruangan khususnya dilingkup DPRD Kutim tentu memberikan dampak positif dari segi kesehatan bagi seluruh legislator serta seluruh seluruh staff yang bekerja di DPRD Kutim.

“Tentu kita menginginkan udara yang sehat karena bebas dari asap rokok. Oleh karena itu dengan adanya larangan untuk tidak merokok didalam ruangan, jelas akan memberikan dampak positif dari segi kesehatan kepada seluruh anggota dewan maupun staff yang bekerja disini,” terang Asti.

WhatsApp Image 2023 03 21 at 20.25.13 2WhatsApp Image 2023 03 21 at 20.25.13 2WhatsApp Image 2023 03 21 at 20.25.13 2

Politisi dari perempuan ini mengatakan, merokok tetap diperbolehkan selama berada diluar ruangan atau di area tertentu yang disiapkan untuk merokok.
“Sebenarnya tidak menjadi masalah kalau mau merokok, tetapi merokoknya diluar ruangan atau di smoking area, asalkan tidak didalam ruangan. Karena selama ini dampak dari asap rokok sangat dirasakan oleh perokok pasif dibandingkan perokok aktif dan kita harap aturan ini akan tetap berlaku hingga periode-periode berikutnya,” pungkas Asti.

Selain aturan tempat bagi perokok, kode etik dan tata beracara juga mengatur tata cara berpakaian. Menurut Asti, ini sudah ditentukan dalam tatib dewan, termasuk mengenai tata cara berpakaian para wakil rakyat itu saat melakukan kunjungan dan lain-lain.

Seragam atau pakaian para pimpinan dan anggota DPRD meliputi Pakaian Sipil Harian (PSH), Pakaian Dinas Harian (PDH) dan Pakaian Sipil Resmi (PSR).

“Kemudian disepakati juga hari Jumat memakai pakaian batik, cuma ada beberapa mengusulkan agar bisa menyesuaikan. Hanya saja, kita sampaikan paling tidak rapi dan sopan. Jadi tatib tadi sudah di Plenokan, insyaAllah akhir bulan ini akan di paripurnakan,” tutur Asti.

Terkait sanksi bagi dewan yang melanggar tatib tersebut, Asti Mengatakan, tentunya akan di proses melalui teguran secara lisan dan juga teguran tertulis. Adapun sanksi paling buruk bagi mereka yang melanggar disebutkan ditangani langsung oleh badan kehormatan dewan yang memiliki kewenangan.

“Beberapa hal mungkin jadi pertimbangan dari partainya juga, sehingga kalau ada teman-teman yang melanggar kode etik itu ya tentu melalui proses,” tandasnya. (ram/dy/adv)

Tags: AstiAturanberita pilihanDPRDkutimViralKaltim
Previous Post

Son Hatta: Banyak Perusahan Sawit Belum Punya Plasma

Next Post

Training Paralegal, Hefni Armansyah: Agar Buruh Paham Hukum

Related Posts

Bersama Bupati Kutim, Muhammadiyah Sambut Kedatangan Ramadhan 

Bersama Bupati Kutim, Muhammadiyah Sambut Kedatangan Ramadhan 

19 Maret 2023
Kampus STAI Sangatta Bergejolak, Mahasiswa Marah, Segel Kampus Hingga Minta Ketua Mundur 

Kampus STAI Sangatta Bergejolak, Mahasiswa Marah, Segel Kampus Hingga Minta Ketua Mundur 

19 Maret 2023
Jelang Ramadan, Koramil Teluk Pandan Bersih Masjid Bismillah

Jelang Ramadan, Koramil Teluk Pandan Bersih Masjid Bismillah

18 Maret 2023
Sakit Menahun, Partai Perindo Kutim Bantu Yoga, Nasruddin: Perindo Peduli

Sakit Menahun, Partai Perindo Kutim Bantu Yoga, Nasruddin: Perindo Peduli

16 Maret 2023

Recent News

Bersama Bupati Kutim, Muhammadiyah Sambut Kedatangan Ramadhan 

Bersama Bupati Kutim, Muhammadiyah Sambut Kedatangan Ramadhan 

19 Maret 2023
Kampus STAI Sangatta Bergejolak, Mahasiswa Marah, Segel Kampus Hingga Minta Ketua Mundur 

Kampus STAI Sangatta Bergejolak, Mahasiswa Marah, Segel Kampus Hingga Minta Ketua Mundur 

19 Maret 2023
Jelang Ramadan, Koramil Teluk Pandan Bersih Masjid Bismillah

Jelang Ramadan, Koramil Teluk Pandan Bersih Masjid Bismillah

18 Maret 2023
Sakit Menahun, Partai Perindo Kutim Bantu Yoga, Nasruddin: Perindo Peduli

Sakit Menahun, Partai Perindo Kutim Bantu Yoga, Nasruddin: Perindo Peduli

16 Maret 2023

BERITA POPULER

Inna lillahi wa inna ilaihi raji’un, Satu Korban Diduga Corona Meninggal, Warga Kutim Tolong jangan Bengal

Inna lillahi wa inna ilaihi raji’un, Satu Korban Diduga Corona Meninggal, Warga Kutim Tolong jangan Bengal

20 April 2022
Sangatta Utara Dimekarkan Menjadi 4 Desa, Ini Daftarnya

Sangatta Utara Dimekarkan Menjadi 4 Desa, Ini Daftarnya

20 Februari 2023
Terkuak Daftar 5 Kepala Dinas dan Badan Serta Dirut RSUD Baru 2023 di Kutim

Terkuak Daftar 5 Kepala Dinas dan Badan Serta Dirut RSUD Baru 2023 di Kutim

27 Januari 2023
Tabrak Lari Kayak Setan, Warga Sumpahi Pencuri Mobil, Ada Suruh Bunuh

Tabrak Lari Kayak Setan, Warga Sumpahi Pencuri Mobil, Ada Suruh Bunuh

20 April 2022
Ismu ‘Haramkan’ Warga Kutim Keluar Daerah, Nekat Masuk Kutim Akan Dikarantina Paksa

Ismu ‘Haramkan’ Warga Kutim Keluar Daerah, Nekat Masuk Kutim Akan Dikarantina Paksa

3 Mei 2020
Jadi Pungli Surat Tanah, Kades dan Dua Pegawai di Muara Wahau Ditangkap

Jadi Pungli Surat Tanah, Kades dan Dua Pegawai di Muara Wahau Ditangkap

24 Oktober 2022
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • KONTAK KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© 2021 VIRALKALTIM.COM - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • HOME
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • VIRAL TV
  • SOSBUD
  • ADVERTORIAL
  • KALTIM
    • KUTIM
    • BONTANG
    • SAMARINDA
    • BALIKPAPAN
    • KUKAR

© 2021 VIRALKALTIM.COM - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.