VIRALKALTIM- Bapenda Kutim sudah memanfaatkan Kawan Pajak Kutim. Kawan Pajak Kutim sangat bermanfaat bagi masyarakat Kutim yang akan membayar pajak.
Baca Juga: Bapenda Fokus Optimalkan PAD Pajak Restauran
Kawan Pajak merupakan program yang dibuat oleh Kanwil DJP Kaltimtara dengan melibatkan Mahasiswa dari STIE Madani Balikpapan untuk turut merasakan momen puncak penyampaian SPT Tahunan.






Kawan Pajak dilibatkan langsung untuk membantu pelaksanaan penerimaan SPT Tahunan dan asistensi pengisian SPT Tahunan melalui e-filing di Kanwil DJP Kaltimra, KPP Pratama Balikpapan dan Pojok Pajak.
Kawan Pajak Kutim, setiap saat selalu memberikan informasi kepada wajib pajak bahwa pembayaran pajak daerah dapat dilakukan secara non tunai pada Bankaltimtara.
Pihaknya juga sudah membuatkan panduannya untuk terlibat dalam Kawan Pajak Kutim. Adapun panduanny ialah:
1. Pembayaran PBB mengunakan NOP pada SPPT (18 digit).
2. Pembayaran BPHTB menggunakan e-SSP BPHTB dgn kode bayar (8 digit).
3. Pembayaran Pajak Reklame dan Pajak Air Tanah dgn menggunakan e-SKPD dgn kode bayar (19 digit).



4. Pembayaran Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Parkir, Pajak Sarang Burung Walet, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Minerba dgn menggunakan e-SPTPD dgn kode bayar (19 digit)
Pastikan wajib pajak memiliki rekening di Bankaltimtara, pihaknya menpersilakan melakukan regitrasi di Bankaltimtara terdekat bila wajib pajak belum terdaftar. “Mari bertransaksi secara digital. Bayar secara non tunai lebih baik,” kata Kepala Bapenda Kutim Syahfur.
Pendapatan Asli Daerah atau disingkat PAD, adalah penerimaan dari sumber-sumber di dalam wilayah suatu daerah tertentu, yang dipungut berdasarkan Undang-undang yang berlaku.
Diketahui, saat ini Bapenda Kutim tengah meningkatkan PAD Kutim. Yang mana, Kutim memiliki berbagai macam PAD. Tak lain, untuk membantu pendapatan daerah. (adv/dy)