• TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • KONTAK KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
viralkaltim.com
Advertisement
  • HOME
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • VIRAL TV
  • SOSBUD
  • ADVERTORIAL
  • KALTIM
    • KUTIM
    • BONTANG
    • SAMARINDA
    • BALIKPAPAN
    • KUKAR
No Result
View All Result
  • HOME
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • VIRAL TV
  • SOSBUD
  • ADVERTORIAL
  • KALTIM
    • KUTIM
    • BONTANG
    • SAMARINDA
    • BALIKPAPAN
    • KUKAR
No Result
View All Result
viralkaltim.com
No Result
View All Result

BPJS Syarat Naik Haji, Buat SIM, dan Jual Beli Tanah

Viral Kaltim by Viral Kaltim
19 Februari 2022
BPJS Syarat Naik Haji, Buat SIM, dan Jual Beli Tanah
412
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp




VIRALKALTIM- Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mulai mewajibkan kartu peserta Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sebagai syarat untuk mendapatkan pelayanan publik.

Selain mewajibkan BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat untuk jual beli tanah, terungkap pemerintah juga mewajibkan kartu BPJS Kesehatan sebagai syarat pendaftaran umrah hingga mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM).

Kewajiban tersebut dimuat dalam Instruksi Presiden (Inpres) 1/2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, yang diteken Jokowi pada 6 Januari 2022 lalu.

BacaJuga

Memasuki Musim Kemarau, DSN Group Bersama Stakeholders Gelar Apel Siaga Cegah Karhutla

PT Indexim Coalindo Lakukan Inspeksi Keselamatan Bersama

PT Indexim Coalindo Peroleh Piagam Penghargaan dari Gubernur Kaltim

PT Indexim Coalindo Kejar Kenaikan Produksi Batubara dengan Metode Optimalisasi Bottom Pit

WhatsApp Image 2023 09 14 at 11.45.11WhatsApp Image 2023 09 14 at 11.45.11WhatsApp Image 2023 09 14 at 11.45.11

Dalam aturan tersebut, seperti dikutip CNBC Indonesia, Sabtu (19/2/2022), Menteri Agama diminta untuk mensyaratkan calon jamaah umrah dan haji khusus merupakan peserta aktif dalam program JKN.

Selain itu, aturan ini juga menginstruksikan kepada Kapolri untuk melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon SIM, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah peserta aktif program JKN.

Bahkan, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia diminta untuk mengambil langkah yang diperlukan agar pemohon pelayanan administrasi hukum umum, pelayanan kekayaan intelektual, dan pelayanan keimigrasian adalah peserta aktif program JKN.

WhatsApp Image 2023 09 14 at 11.45.12WhatsApp Image 2023 09 14 at 11.45.12WhatsApp Image 2023 09 14 at 11.45.12

Sebagai informasi, kebijakan ini diterapkan untuk memastikan 98% penduduk Indonesia di berbagai wilayah terdaftar sebagai peserta program JKN pada 2024 mendatang.

Pada tahun lalu, jumlah peserta JKN baru mencapai 235,7 juta orang atau 86,17%. Sementara itu, pada tahun ini tingkat kepesertaan JKN ditargetkan mencapai 244,9 juta jiwa atau 89,5% penduduk. (*)

Tags: #Kaltimberita pilihanBPJSbuathajikutimNaikpunyaSIMViralKaltimWajib
Previous Post

Lanal Sangatta Lanjut Vaksin 1 Hingga Booster di GSG

Next Post

Aneh, Penghasil Sawit Tapi Minyak Goreng Langka dan Mahal

Related Posts

Memasuki Musim Kemarau, DSN Group Bersama Stakeholders Gelar Apel Siaga Cegah Karhutla
ADVERTORIAL

Memasuki Musim Kemarau, DSN Group Bersama Stakeholders Gelar Apel Siaga Cegah Karhutla

21 September 2023
PT Indexim Coalindo Lakukan Inspeksi Keselamatan Bersama
ADVERTORIAL

PT Indexim Coalindo Lakukan Inspeksi Keselamatan Bersama

21 September 2023
PT Indexim Coalindo Peroleh Piagam Penghargaan dari Gubernur Kaltim
ADVERTORIAL

PT Indexim Coalindo Peroleh Piagam Penghargaan dari Gubernur Kaltim

20 September 2023
PT Indexim Coalindo Kejar Kenaikan Produksi Batubara dengan Metode Optimalisasi Bottom Pit
ADVERTORIAL

PT Indexim Coalindo Kejar Kenaikan Produksi Batubara dengan Metode Optimalisasi Bottom Pit

20 September 2023

Recent News

Memasuki Musim Kemarau, DSN Group Bersama Stakeholders Gelar Apel Siaga Cegah Karhutla

Memasuki Musim Kemarau, DSN Group Bersama Stakeholders Gelar Apel Siaga Cegah Karhutla

21 September 2023
PT Indexim Coalindo Lakukan Inspeksi Keselamatan Bersama

PT Indexim Coalindo Lakukan Inspeksi Keselamatan Bersama

21 September 2023
PT Indexim Coalindo Peroleh Piagam Penghargaan dari Gubernur Kaltim

PT Indexim Coalindo Peroleh Piagam Penghargaan dari Gubernur Kaltim

20 September 2023
PT Indexim Coalindo Kejar Kenaikan Produksi Batubara dengan Metode Optimalisasi Bottom Pit

PT Indexim Coalindo Kejar Kenaikan Produksi Batubara dengan Metode Optimalisasi Bottom Pit

20 September 2023

BERITA POPULER

Sangatta Utara Dimekarkan Menjadi 4 Desa, Ini Daftarnya

Sangatta Utara Dimekarkan Menjadi 4 Desa, Ini Daftarnya

20 Februari 2023
Inna lillahi wa inna ilaihi raji’un, Satu Korban Diduga Corona Meninggal, Warga Kutim Tolong jangan Bengal

Inna lillahi wa inna ilaihi raji’un, Satu Korban Diduga Corona Meninggal, Warga Kutim Tolong jangan Bengal

1 Mei 2020
Terkuak Daftar 5 Kepala Dinas dan Badan Serta Dirut RSUD Baru 2023 di Kutim

Terkuak Daftar 5 Kepala Dinas dan Badan Serta Dirut RSUD Baru 2023 di Kutim

27 Januari 2023
Tabrak Lari Kayak Setan, Warga Sumpahi Pencuri Mobil, Ada Suruh Bunuh

Tabrak Lari Kayak Setan, Warga Sumpahi Pencuri Mobil, Ada Suruh Bunuh

13 Agustus 2020
Kaliorang Berduka, Pekerja Tambang PT. KPP Meninggal Dunia Karena Insiden, Ini Kata Perusahaan

Kaliorang Berduka, Pekerja Tambang PT. KPP Meninggal Dunia Karena Insiden, Ini Kata Perusahaan

19 Mei 2023
Ismu ‘Haramkan’ Warga Kutim Keluar Daerah, Nekat Masuk Kutim Akan Dikarantina Paksa

Ismu ‘Haramkan’ Warga Kutim Keluar Daerah, Nekat Masuk Kutim Akan Dikarantina Paksa

3 Mei 2020
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • KONTAK KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© 2021 VIRALKALTIM.COM - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • HOME
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • VIRAL TV
  • SOSBUD
  • ADVERTORIAL
  • KALTIM
    • KUTIM
    • BONTANG
    • SAMARINDA
    • BALIKPAPAN
    • KUKAR

© 2021 VIRALKALTIM.COM - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.