VIRAL KALTIM– Kepolisian Resor (Polres) Kutai Timur (Kutim) nampaknya sudah bosan dengan aksi balap liar di Kutim. Atas hal itu, mereka melakukan razia dibeberapa titik.
Hasilnya, pihaknya berhasil mengamankan 41 kendaraan beserta pemuda yang terlibat dalam aksi balapan liar di Jalan Yos Sudarso 1 dan Soekarno Hatta pada Senin (18/03/2024.)
Dalam aksi balapan liar tersebut diduga sudah direncanakan sebelumnya, dimana setiap joki sudah mempersiapkan dirinya untuk beradu kekuatan mesin kendaraan motor masing-masing.
‘’Menurut interogasi sementara yang kami dapatkan memang aksi balapan tersebut sudah direncanakan dimana setiap kecamatan mempersiapkan jokinya masing-masing untuk mengetahui siapa yang punya kekuatan mesin kendaraan yang paling unggul,’’ terang Kapolres Kutim, AKBP Ronni Bonic.
Penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat sehingga tim dari Satlantas Polres Kutim melakukan patroli pada Minggu 17/03/2024 dini hari sekitar pukul 01.30 Wita.
Anggota Satlantas dan Sabhara melakukan tindakan antisipasi dan mengamankan 41 sepeda motor beserta pengemudi dan penumpangnya yang berjumlah 58 orang.
Kemudian dilakukan pemeriksaan dan pendataan serta penilangan. Tak hanya itu, motor mereka pun harus disita untuk sementara.
“Dari 41 sepeda motor yang diamankan, kami perintahkan baik kepada pelanggar ataupun kepada orang tuanya untuk mengganti knalpot yang standar,’’ tegas AKBP Roni Bonic.
Menanggapi hal itu, Safaruddin Warga Sangatta mendukung langkah Polres Kutim. Dia meminta agar kiranya Polres Kutim terus melakukan razia dibeberapa titik di Sangatta. “Mereka sangat membuat resah. Sangat tidak berguna apa yang mereka lakukan. Apalagi ini di bulan Ramadan. Bikin malu orang tua saja,” katanya.
Adapun pasal yang disangkakan ialah pasal 297 UU No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya. Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor berbalapan dijalan sebagai mana dimaksud dalam pasal 115 Huruf b (Berbalapan dengan kendaraan lain di Jalan) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah).(sul)