• TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • KONTAK KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
viralkaltim.com
Advertisement
  • HOME
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • VIRAL TV
  • SOSBUD
  • ADVERTORIAL
  • KALTIM
    • KUTIM
    • BONTANG
    • SAMARINDA
    • BALIKPAPAN
    • KUKAR
No Result
View All Result
  • HOME
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • VIRAL TV
  • SOSBUD
  • ADVERTORIAL
  • KALTIM
    • KUTIM
    • BONTANG
    • SAMARINDA
    • BALIKPAPAN
    • KUKAR
No Result
View All Result
viralkaltim.com
No Result
View All Result
Home berita pilihan

Bupati Ardiansyah  Minta Jaga Kampung Sidrap, Beberkan Data, 2023 Usulan Bontang Pernah Ditolak MA

Viral Kaltim by Viral Kaltim
13 Agustus 2025
Bupati Ardiansyah  Minta Jaga Kampung Sidrap, Beberkan Data, 2023 Usulan Bontang Pernah Ditolak MA
4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

VIRALKALTIM– Di peta resmi Kementerian Dalam Negeri, Kampung Sidrap adalah bagian dari Desa Martadinata, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Kutai Timur (Kutim). Namun di lapangan, realitasnya tak sesederhana garis di peta. Sebagian besar warganya memegang KTP Kota Bontang, berbelanja ke Bontang, bahkan anak-anak mereka bersekolah di kota tetangga itu. Sengketa tapal batas ini telah berlangsung lebih dari dua dekade, kini kembali mengemuka di meja Mahkamah Konstitusi (MK).

Sidrap adalah ironi dari proses pemekaran daerah era reformasi. Sejak UU Nomor 47 Tahun 1999 disahkan, secara hukum wilayah ini sah menjadi bagian Kutim. Namun, kedekatan geografis dengan Bontang, hanya dipisahkan jalan dan hutan tipis, membuat hubungan sosial ekonomi warga Sidrap lebih mengarah ke kota itu. Pemerintah Kota Bontang pun sejak lama memberi pelayanan publik ke wilayah tersebut, meski administrasi kependudukan dan batas resmi berada di Kutim.

Ketegangan mulai mengeras saat Kementerian Dalam Negeri menerbitkan Permendagri Nomor 25 Tahun 2005 yang menegaskan batas Sidrap berada di Kutim. Bagi Pemkot Bontang, ini memutus harapan mereka mengintegrasikan Sidrap. Upaya hukum pun dimulai, 2023, Bontang menggugat ke Mahkamah Agung (MA) melalui kuasa hukum Hamdan Zoelva. MA menolak gugatan, menguatkan posisi Kutim. Tak berhenti di situ, awal 2025, Pemkot Bontang mengajukan uji materi UU 47/1999 ke MK. Gugatan ini terdaftar sebagai Perkara Nomor 47/PUU-XXIII/2025. Mereka berargumen, norma undang-undang tersebut perlu diubah demi kepastian hukum dan penegasan batas wilayah yang mencerminkan realitas sosial.

BacaJuga

Peringati Sumpah Pemuda, PT Indexim Coalindo dan SMKN 1 Kaliorang Gelar Ambalan Rama Shinta

Perumdam TTB Kutim Lakukan Pemeliharaan IPA Kabo

Dukung Kemandirian Pangan Masyarakat, PT Indexim Latihkan Pembuatan Media Tanam

Porwada PWI Kaltim 2025, Atlet Kutim Kalungi 16 Medali

Pada 28 April 2025, sidang ke-8 MK dihadiri Wakil Wali Kota Bontang Agus Haris. Hakim konstitusi mendalami argumentasi, termasuk menyoal proses mediasi yang difasilitasi Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) dan Mendagri. MK bahkan mengeluarkan putusan sela yang memerintahkan mediasi ulang. Namun, hingga Juni 2025, belum ada hasil konkret. Publik Sidrap tetap pada status semula.

Di sisi lain, Pemkab Kutim tetap bersikukuh. Bupati Ardiansyah Sulaiman menegaskan Sidrap bagian sah dari Kutim, memerintahkan penertiban terhadap aktivitas yang melanggar hukum, termasuk pendirian RT baru oleh pihak yang tidak memiliki kewenangan.

“Kita jaga wilayah ini sesuai hukum,” ujarnya awal 2024.

Pada mediasi terakhir yang dilaksanakan langsung di Dusun Sidrap, difasilitasi Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud pada Senin tepatnya 11 Agustus 2025, juga belum ada hasil konkret. Semua pihak masih “sepakat untuk tidak bersepakat”. Karena fakta di lapangan Sebagian besar masyarakatnya masih menginginkan menjadi warga Kutim. Dengan demikian, publik Sidrap tetap hidup di tengah status ganda.

Mahkamah Konstitusi saat ini tengah dihadapkan  untuk memutuskan perkara ini. Namun berdasarkan Pasal 24C UUD 1945, MK hanya berhak menguji undang-undang terhadap UUD, memutus sengketa kewenangan lembaga negara, membubarkan partai politik, memutus perselisihan hasil pemilu, dan memutus pendapat DPR soal dugaan pelanggaran presiden/wapres. Jika MK mengabulkan permohonan Bontang, peta administratif Kaltim bisa berubah, jika ditolak, status Sidrap sebagai bagian Kutim akan semakin kokoh.

Mengulas kembali ketegasan Ardiansyah menyikapi persoalan dimaksud, sebenarnya apa yang dilakukan orang nomor satu di Pemkab Kutim tersebut bukan tanpa alasan. Sebab di bawah kebijakannya, Sidrap tak lagi di anak tirikan. Karena Pemkab Kutim telah menelurkan program nyata. Antara lain mendukung Sidrap sebagai Desa Mandiri dan Mandagi Kemandirian.

Sementara legalitas masih dibahas, Pemkab Kutim bergerak lewat pembangunan nyata yakni pembangunan Masjid Al Hidayah pada Agustus 2024. Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman memulai peletakan batu pertama Masjid Al Hidayah di Dusun Batang Bengkal. Momen ini menjadi simbol kuat integrasi keagamaan dan sosial masyarakat Sidrap. Berikutnya peluncuran Program “Sidrap Berdikari”, inisiatif pertanian terintegrasi berbasis komunitas yang digagas Poktan Cinta Damai, didukung CSR PT Kaltim Nitrate Indonesia. Program ini mendorong kemandirian petani lewat peningkatan produksi, pengolahan, dan pemasaran.

Pengembangan Hortikultura dan Agribisnis
Petani program “Sidrap Berdikari” diberdayakan dengan tanaman pepaya (hasil potensial hingga Rp210 juta per hektare per dua tahun) dan budidaya ikan air tawar ditunjang sistem “Integrated Farming” bersama ternak domba. Menjabarkan desa digital mandiri di horizon Sidrap.

Paling monumental Adalah program Redistribusi Sertifikat Tanah Gratis pada Juni 2025. Dalam program redistribusi tanah, Pemkab Kutim menyerahkan 83 sertifikat gratis kepada warga Sidrap, dari kuota lebih 400. Program ini memberikan kepastian hukum dan peluang ekonomi untuk warga produktif.

Pemutakhiran Data Penduduk (2025)
Sidrap melibatkan sekitar 3.000 warga yang masih menggunakan KTP Bontang. Pemkab melakukan pendekatan persuasif, sosialisasi, dan edukasi, tanpa penindakan hukum untuk memperbarui data sesuai domisili.

Dukungan lainnya adalah penyiapan Desa Persiapan “Mata Jaya”. Pemkab berencana memekarkan Sidrap menjadi desa mandiri bernama Desa Mata Jaya. Proses ini mencakup penyusunan peta, studi kelayakan, dan rencana permintaan status definitif, sejalan dengan komitmennya memperkuat perbatasan dan pelayanan publik. Masih di bahwa wilayah administrasi Desa Martadinata, alokasi program Rp 250 juta per RT juga sudah berjalan.

Kronologi Sengketa Sidrap
1999 – Pemekaran Daerah

UU Nomor 47 Tahun 1999 disahkan, Sidrap masuk wilayah Kutim.

Diubah melalui UU Nomor 7 Tahun 2000 terkait mekanisme pengisian DPRD daerah baru.

2005 – Penegasan Batas
Permendagri Nomor 25 Tahun 2005 menetapkan Sidrap berada di Kecamatan Teluk Pandan, Kutim.

1999–2022 – Status Ganda Pelayanan Publik
Warga Sidrap banyak memiliki KTP Bontang, layanan publik didominasi Pemkot Bontang, tetapi secara hukum di Kutim.

2023 – Gugatan ke MA
Pemkot Bontang menggugat ke MA, ditolak. Kutim tetap berwenang penuh.

2024 – Penegasan Kutim
Bupati Kutim menegaskan pengawasan ketat di Sidrap, menindak pendirian RT ilegal.

Awal 2025 – Gugatan ke MK
Pemkot Bontang ajukan judicial review UU 47/1999 ke MK (Perkara 47/PUU-XXIII/2025).

28 April 2025 – Sidang Ke-8 MK
Wakil Wali Kota Bontang hadir, MK dalami argumen dan proses mediasi.

Mei 2025 – Putusan Sela MK
MK perintahkan mediasi ulang oleh Gubernur Kaltim dan Mendagri.

Juni 2025 – Belum Ada Kejelasan
DPRD Bontang minta perkembangan perkara

Juli 2025 – Di Jakarta, Gubernur Kaltim gagal memediasi dua pihak yakni Pemkab Kutim dan Pemkot Botang untuk bersepakat.

Agustus 2025 – Gubernur Kaltim kembali gagal memediasi para pihak di Lokasi Batas Daerah. Pemkab Kutim, Pemkot Bontang dan warga belum sepakat. Kini publik menunggu putusan akhir MK. (*)

Tags: #beritapilihan #sidrap #bontang #kutim #sengketa
Previous Post

Kampung Sidrap Sah Milik Kutim

Next Post

Warga Sidrap Puji Bupati Ardiansyah, Tokoh Masyarakat Sorot Masuk Kerja di Bontang

Related Posts

Peringati Sumpah Pemuda, PT Indexim Coalindo dan SMKN 1 Kaliorang Gelar Ambalan Rama Shinta
berita pilihan

Peringati Sumpah Pemuda, PT Indexim Coalindo dan SMKN 1 Kaliorang Gelar Ambalan Rama Shinta

10 November 2025
Perumdam TTB Kutim Lakukan Pemeliharaan IPA Kabo
berita pilihan

Perumdam TTB Kutim Lakukan Pemeliharaan IPA Kabo

26 Oktober 2025
Dukung Kemandirian Pangan Masyarakat, PT Indexim Latihkan Pembuatan Media Tanam
berita pilihan

Dukung Kemandirian Pangan Masyarakat, PT Indexim Latihkan Pembuatan Media Tanam

22 Oktober 2025
Porwada PWI Kaltim 2025, Atlet Kutim Kalungi 16 Medali
berita pilihan

Porwada PWI Kaltim 2025, Atlet Kutim Kalungi 16 Medali

20 Oktober 2025
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Sangatta Utara Dimekarkan Menjadi 4 Desa, Ini Daftarnya

Sangatta Utara Dimekarkan Menjadi 4 Desa, Ini Daftarnya

20 Februari 2023
Kaliorang Berduka, Pekerja Tambang PT. KPP Meninggal Dunia Karena Insiden, Ini Kata Perusahaan

Kaliorang Berduka, Pekerja Tambang PT. KPP Meninggal Dunia Karena Insiden, Ini Kata Perusahaan

19 Mei 2023
Inna lillahi wa inna ilaihi raji’un, Satu Korban Diduga Corona Meninggal, Warga Kutim Tolong jangan Bengal

Inna lillahi wa inna ilaihi raji’un, Satu Korban Diduga Corona Meninggal, Warga Kutim Tolong jangan Bengal

1 Mei 2020
Terkuak Daftar 5 Kepala Dinas dan Badan Serta Dirut RSUD Baru 2023 di Kutim

Terkuak Daftar 5 Kepala Dinas dan Badan Serta Dirut RSUD Baru 2023 di Kutim

27 Januari 2023
SAH PT. KPC Melakukan Pencemaran di Bengalon

SAH PT. KPC Melakukan Pencemaran di Bengalon

0
Kadis Kominfo Kutim Ronny  Tekankan Sinergi Pemerintah dan Media

Kadis Kominfo Kutim Ronny  Tekankan Sinergi Pemerintah dan Media

0
Minta Infrastruktur dan Fasilitas Pariwisata di Perhatikan 

Minta Infrastruktur dan Fasilitas Pariwisata di Perhatikan 

0
Dorong Keselamatan Maksimal, PT Pama Terapkan Pemantauan Istirahat Karyawan Berbasis Teknologi

Dorong Keselamatan Maksimal, PT Pama Terapkan Pemantauan Istirahat Karyawan Berbasis Teknologi

0
Akses Jalan Asrama Diperbaiki, SMA Negeri 1 Bengalon Apresiasi Peran H. Arfan

Akses Jalan Asrama Diperbaiki, SMA Negeri 1 Bengalon Apresiasi Peran H. Arfan

12 Januari 2026
Lewat Bazar Year End 2025, PT. PAMA Berikan Edukasi Bisnis Nyata bagi UMKM Binaan

Lewat Bazar Year End 2025, PT. PAMA Berikan Edukasi Bisnis Nyata bagi UMKM Binaan

7 Januari 2026
Anak Usaha DSNG Laksanakan Roadshow Pemeriksaan Kesehatan Gratis di Muara Wahau dan Kongbeng

Anak Usaha DSNG Laksanakan Roadshow Pemeriksaan Kesehatan Gratis di Muara Wahau dan Kongbeng

7 Januari 2026
Sambut Tahun Baru 2026, Ketua DPD PKS Kutim, Wasrip Minta Perbanyak Evaluasi Diri

Sambut Tahun Baru 2026, Ketua DPD PKS Kutim, Wasrip Minta Perbanyak Evaluasi Diri

2 Januari 2026
  • Sangatta Utara Dimekarkan Menjadi 4 Desa, Ini Daftarnya

    Sangatta Utara Dimekarkan Menjadi 4 Desa, Ini Daftarnya

    515 shares
    Share 206 Tweet 129
  • Kaliorang Berduka, Pekerja Tambang PT. KPP Meninggal Dunia Karena Insiden, Ini Kata Perusahaan

    447 shares
    Share 179 Tweet 112
  • Inna lillahi wa inna ilaihi raji’un, Satu Korban Diduga Corona Meninggal, Warga Kutim Tolong jangan Bengal

    5990 shares
    Share 2408 Tweet 1493
  • Terkuak Daftar 5 Kepala Dinas dan Badan Serta Dirut RSUD Baru 2023 di Kutim

    364 shares
    Share 146 Tweet 91
  • Tabrak Lari Kayak Setan, Warga Sumpahi Pencuri Mobil, Ada Suruh Bunuh

    432 shares
    Share 173 Tweet 108
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • KONTAK KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© 2021 VIRALKALTIM.COM - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • HOME
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • VIRAL TV
  • SOSBUD
  • ADVERTORIAL
  • KALTIM
    • KUTIM
    • BONTANG
    • SAMARINDA
    • BALIKPAPAN
    • KUKAR

© 2021 VIRALKALTIM.COM - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.

news-1501

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

judi bola online

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

ayowin

mahjong ways

judi bola online

mahjong ways 2

JUDI BOLA ONLINE

maujp

maujp

sabung ayam online

maujp

maujp

maujp

maujp

MAUJP

sabung ayam online

mahjong ways slot

sbobet88

live casino online

Situs Agen Togel

MAUJP

sv388

maujp

maujp

maujp

maujp

sabung ayam online

118000096

118000097

118000098

118000099

118000100

118000101

118000102

118000103

118000104

118000105

118000106

118000107

118000108

118000109

118000110

118000111

118000112

118000113

118000114

118000115

118000116

118000117

118000118

118000119

118000120

118000121

118000122

118000123

118000124

118000125

118000126

118000127

118000128

118000129

118000130

118000131

118000132

118000133

118000134

118000135

118000136

118000137

118000138

118000139

118000140

128000106

128000107

128000108

128000109

128000110

128000111

128000112

128000113

128000114

128000115

128000116

128000117

128000118

128000119

128000120

128000121

128000122

128000123

128000124

128000125

128000126

128000127

128000128

128000129

128000130

128000131

128000132

128000133

128000134

128000135

128000136

128000137

128000138

128000139

128000140

128000141

128000142

128000143

128000144

128000145

128000146

128000147

128000148

128000149

128000150

138000091

138000092

138000093

138000094

138000095

138000096

138000097

138000098

138000099

138000100

138000101

138000102

138000103

138000104

138000105

138000106

138000107

138000108

138000109

138000110

138000111

138000112

138000113

138000114

138000115

138000116

138000117

138000118

138000119

138000120

148000056

148000057

148000058

148000059

148000060

148000061

148000062

148000063

148000064

148000065

148000066

148000067

148000068

148000069

148000070

148000071

148000072

148000073

148000074

148000075

148000076

148000077

148000078

148000079

148000080

148000081

148000082

148000083

148000084

148000085

148000086

148000087

148000088

148000089

148000090

148000091

148000092

148000093

148000094

148000095

148000096

148000097

148000098

148000099

148000100

148000101

148000102

148000103

148000104

148000105

148000106

148000107

148000108

148000109

148000110

148000111

148000112

148000113

148000114

148000115

148000116

148000117

148000118

148000119

148000120

148000121

148000122

148000123

148000124

148000125

148000126

148000127

148000128

148000129

148000130

148000131

148000132

148000133

148000134

148000135

148000136

148000137

148000138

148000139

148000140

148000141

148000142

148000143

148000144

148000145

148000146

148000147

148000148

148000149

148000150

148000151

148000152

148000153

148000154

148000155

168000096

168000097

168000098

168000099

168000100

168000101

168000102

168000103

168000104

168000105

168000106

168000107

168000108

168000109

168000110

168000111

168000112

168000113

168000114

168000115

168000116

168000117

168000118

168000119

168000120

168000121

168000122

168000123

168000124

168000125

178000106

178000107

178000108

178000109

178000110

178000111

178000112

178000113

178000114

178000115

178000116

178000117

178000118

178000119

178000120

178000121

178000122

178000123

178000124

178000125

178000126

178000127

178000128

178000129

178000130

178000131

178000132

178000133

178000134

178000135

178000136

178000137

178000138

178000139

178000140

178000141

178000142

178000143

178000144

178000145

178000146

178000147

178000148

178000149

178000150

188000186

188000187

188000188

188000189

188000190

188000191

188000192

188000193

188000194

188000195

188000196

188000197

188000198

188000199

188000200

188000201

188000202

188000203

188000204

188000205

188000206

188000207

188000208

188000209

188000210

188000211

188000212

188000213

188000214

188000215

198000091

198000092

198000093

198000094

198000095

198000096

198000097

198000098

198000099

198000100

198000101

198000102

198000103

198000104

198000105

198000106

198000107

198000108

198000109

198000110

198000111

198000112

198000113

198000114

198000115

198000116

198000117

198000118

198000119

198000120

238000076

238000077

238000078

238000079

238000080

238000081

238000082

238000083

238000084

238000085

238000086

238000087

238000088

238000089

238000090

238000091

238000092

238000093

238000094

238000095

238000096

238000097

238000098

238000099

238000100

238000101

238000102

238000103

238000104

238000105

238000106

238000107

238000108

238000109

238000110

238000111

238000112

238000113

238000114

238000115

238000116

238000117

238000118

238000119

238000120

news-1501