VIRALKALTIM– Pemkab Kutai Timur (Kutim) melalui Badan Kesbangpol Kutim menggelar rapat koordinasi (Rakor) Tim Pemantau Perkembangan Politik Daerah (TP3D) persiapan Pemilu Serentak 2024 di Ruang Arau Kantor Bupati Kutim, Senin (8/5/2023).
Rakor yang dipimpin langsung oleh Bupati Ardiansyah Sulaiman itu turut dihadiri Dandim 0909/KTM Letkol Inf Adi Swastika, Danlanal Sangatta Letkol Laut (P) Shodikin, Kapolres Kutim AKBP Roni Bonic, perwakilan OPD terkait, Ketua KPU Ulfa Jamilatul, Ketua Bawaslu Andi Mapasiling, seluruh Camat se-Kutim dan undangan lainnya.
Ditemui usai pimpin rapat, Bupati Ardiansyah Sulaiman mengatakan ini merupakan rapat yang membahas keseluruhan paparan dari KPU, Bawaslu, Polres dan masukkan dari beberapa pihak yang hadir. Terkait perkembangan politik daerah jelang persiapan Pemilu Serentak 2024.
“Dari paparan itu, saya minta Badan Kesbangpol agar menjadikan itu catatan penting dan ditindaklanjuti. Baik dalam rapat khusus ataupun langsung di lapangan,” ujarnya.
Ia juga meminta rapat ini agar rutin digelar. Supaya pesta demokrasi sesuai dengan yang diinginkan, tak ada hal-hal persoalan keamanan dan sebagainya.
“Saya tak membuat keputusan dalam rapat ini. Kecuali memaparkan dan menampung. Badan Kesbangpol pun segera koordinasikan kepada penyelenggaraan. Apakah KPU, Bawaslu atau kecamatan. Untuk selalu koordinasi,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Badan Kesbangpol Kutim Muhammad Basuni mengatakan walaupun fokusnya pada Pemilu tapi TP3D juga memantau pada situasi politik dan unjuk rasa. Jadi pihaknya pun menunjang stakeholder yang berkaitan dengan persoalan pemilu.
“Mulai KPU, Bawaslu, Forkopimda dan kecamatan. Kita satukan semua permasalahan yang ada, terkait Pemilu ke depan,” singkatnya.
Diketahui, Jadwal Pileg, Pilpres, Pilkada 2024 beserta tahapannya telah diatur menurut keputusan penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan tahun 2024. Hal ini berdasarkan keputusan Komisi II DPR RI sesuai kesepakatan pemerintah dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Pelaksanaan Pemilu 2024 yakni jadwal Pileg dan Pilpres 2024 diselenggarakan serentak pada tanggal 14 Februari 2024 (Rabu). Keputusan ini dimuat dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024.
Kapan Pilkada 2024? Untuk pelaksanaan jadwal Pilkada 2024 diselenggarakan serentak pada tanggal 27 November 2024 (Rabu).
“Pemungutan suara serentak nasional dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota, dilaksanakan pada Rabu 27 November 2024.(adv/wh)