VIRALKALTIM– Bupati Kutai Timur (Kutim) Ardiansyah Sulaiman meminta seluruh masyarakat tidak melakukan pembakaran hutan maupun lahan, terlebih di tengah kondisi kemarau saat ini. Ia mengingatkan, kondisi cuaca yang kering membuat api lebih mudah menyebar dan berpotensi menimbulkan kebakaran yang sulit dikendalikan.
Ardiansyah menegaskan, membakar hutan maupun lahan bukan hanya merugikan pelaku, tetapi juga dapat berdampak besar terhadap masyarakat sekitar. Asap kebakaran dapat menurunkan kualitas udara, mengganggu aktivitas warga, serta membahayakan kesehatan, terutama anak-anak, lansia, dan masyarakat yang rentan terhadap gangguan pernapasan.
“Jangan membakar hutan dan lahan, apalagi di tengah kondisi kemarau seperti sekarang. Membakar hutan maupun lahan sangat merugikan, baik bagi diri sendiri maupun orang lain,” tegas Ardiansyah.
Selain menimbulkan kabut asap, kebakaran hutan dan lahan dapat menyebabkan kerusakan ekosistem, hilangnya habitat satwa, rusaknya tanaman dan lahan produktif, hingga meningkatkan emisi karbon. Api yang tidak terkendali juga dapat merambat ke kawasan permukiman dan fasilitas umum sehingga berpotensi menimbulkan kerugian yang lebih besar.
Dari sisi hukum, pembakaran hutan dan lahan secara melawan hukum dapat dikenakan sanksi pidana. Salah satu ketentuannya terdapat dalam Pasal 50 ayat (2) huruf b jo. Pasal 78 ayat (3) UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023, yang pada pokoknya melarang pembakaran hutan dan mengatur ancaman pidana bagi pelanggarnya.
Ketentuan lain juga terdapat dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya ketentuan pidana terkait perbuatan yang mengakibatkan pencemaran atau kerusakan lingkungan.
Karena itu, Bupati Kutim mengajak masyarakat meningkatkan kewaspadaan selama musim kemarau dengan tidak membuka atau membersihkan lahan menggunakan api.
Masyarakat juga diminta segera melaporkan apabila menemukan titik api agar dapat ditangani sedini mungkin. Pencegahan kebakaran hutan dan lahan, menurutnya, merupakan tanggung jawab bersama demi menjaga lingkungan, kesehatan masyarakat, dan keselamatan wilayah Kutai Timur.(adv/dy)


















