VIRAL KALTIM, KUTIM– Malang benar nasib pekerja sawit di PT Anugerah Energitama (AE) Kecamatan Bengalon, Kutim.
Ya, sudah haknya diduga tak dipenuhi oleh perusahaan, mereka pula diusir dari mess-mess mereka. Teranyar, 10 buruh dipolisikan. Semuanya sudah ditahan di Polres Kutim.
Kasatreskrim Polres Kutim, AKP Yuliansyah menerangkan jika Polres Kutim terus memproses masalah yang sudah menyentuh ranah pidana tersebut. Ia membenarkan jika 10 karyawan yang di PHK sepihak tersebut sudah ditahan. Hal ini lantaran terdapat unsur pidana pembakaran kantor PT. AE.
“Kami amankan 10 eks pekerja yang terlibat dalam aksi pembakaran kantor, termasuk security yang menganiaya eks karyawan. Semua kami amankan karena ini merupakan tindakan pidana,” ujar Yuliansyah seperti yang dikutip Tribun Kaltim.
Mereka dijerat pasal 170 jo pasal 406 KUHP tentang pengeroyokan dan penyerangan. Dengan ancaman hukuman lima tahun pidana kurungan
Sementara itu, perwakilan PT AE yang berkantor di Jakarta, Arya menuturkan akan mempelajari hal itu.
“Ya pak. Nanti saya pelajari dulu ya,” kata Arya saat memberikan jawaban.
Sehari setelahnya, dirinya juga mengatakan, pengusiran karyawan yang di PHK perlu dipahami terlebih dahulu. Adapun yang dilakukan oleh perusahaan adalah bentuk pengamanan, preventif, pengembalian, dan berikut pemulangan karyawan ke kampung halaman masing-masing.
“Properti itu milik perusahaan dan jelas diatur oleh UU yang berlaku. Dalam hal pengembalian properti serta aset sudah dikaji dan tidak ada pelanggaran dalam hal ini,” katanya.
Pihaknya pun mengaku telah melakukan persuasif dan komunikasi berkali-kali hingga akhirnya dilakukan hal tersebut berdasarkan UU yang berlaku.
“Dan apabila ada kontak fisik nantinya itu bermula dari eks pekerja yang memaksa bertahan tinggal. Kondisi saat ini pekerja yang masih aktif bekerja ini diancam oleh eks pekerja. Dikhawatrkan terulang kembali. Tujuan saat ini kami melindungi pekerja yang masih aktif bekerja beserta keluarganya dan aset perusahaan dan yang pasti ekonomi masyarakat sekitar lumpuh,” jelasnya.
Mengenai 10 orang yang dipidanakan, dirinya mempersilahkan kepada hukum. “10 orang yang tersangka. Biarkan berproses secara hukum sesuai Undang-Undang yang berlaku,” katanya.
Sebelumnya, melalui organisasi Buruh, Bernadus Andre menuturkan jika perusahaan belum memenuhi hak-hak karyawan. (dy)