VIRAL KALTIM, KUTIM– Retribusi Sampah adalah bahasa baku. Definisi resmi nya ada di UU. Penjelasan sederhana. Kesamaan nya adalah sama-sama menarik uang dari rakyat.
Bedanya, Retribusi , rakyat ketika di tarik duit, langsung menerima balas jasa nya. Contohnya, retribusi parkir, retribusi sampah, retribusi jasa pelayanan puskesmas, dll.
Sedangkan pajak adalah iuran yanh di tarik paksa (setuju / tidak setuju) kepada rakyat berdasarkan UU / perda, dengan imbalan tidak langsung. Hasil pajak di gunakan untuk penyelenggaraan negara dan pembangunan. Secara tidak langsung rakyat dapat pelayanan umum. Yaitu jalan raya, fasilitas umum, pelayanan kepolisian, keamanan, pendidikan, dll.
Lusa kemarin, Forum RT mengadu ke DPRD. Curhat tentang sampah dan iuran sampah. Mereka bertanya. Dan ada yang curiga. Kenapa iuran sampah harus lewat tagihan PDAM?. Berapa iuran yang di dapat?. Larinya uang itu kemana?. Dan buat apa uang itu?.
Saya membuka arsip Perda. Tentang sampah ada 2 perda. Di keluarkan tahun 2012. Untuk pengelolaan sampah di atur perda No 7. Nomor 8 mengatur besaran retribusi nya.
Perda No 7 mengatur : waktu pembuangan ke TPS dari jam 18.00 – 06.00. Pengangkutan :Dari rumah ke TPS / TPST jadi tanggung jawab lembaga yang di bentuk RT. Sedangkan dari TPS / TPST jadi tanggung jawab Pemda.
Berapa besaran retribusi nya?, macam macam. Untuk sampah rumah tangga Rp 3.500 / bulan, warung Rp 5.000, Toko / Niaga Rp 25.000 / bulan.Bagaimana retribusi sampah itu di kumpulkan?.
Dari data, saya dapat dari Badan Pendapatan Daerah. Tahun 2016, tanggung jawabnya ada di UPT Sampah. Berapa target total retribusi di tahun itu? 25 juta, terkumpul 29 juta.
Tahun 2017, targetnya sama, terkumpul NIHIL. Lalu di tahun 2018, cara penarikan retribusi sampah di ubah. Pemkab MOU dengan PDAM. Untuk menarik iuran sampah. Yang rumah tangga Rp 3.500 / bulan.Hasilnya lumayan. Targetnya Rp 600 juta. Terkumpul Rp 826 juta. Di tahun 2019 pun terkumpul sekitar itu.
Saat setelah Hearing. Kepala UPT Sampah berdiskusi dengan saya. “Pak, keperluan operasional kami itu banyak, Rp 5 Milyar setahun pun kurang. Jadi, retribusi itu masuk kas daerah, lalu masuk APBD. Dan di gunakan untuk operasional pengangkutan sampah”.
Hasil retribusi sampah itu, memang tidak sepadan dibandingkan dengan pengeluaran Pemda dalam pengelolaan sampah. Beberapa RT yang hadir. Ngotot, agar retribusi itu di kembalikan ke mereka. Berupa kendaraan tiga roda.
Hemat saya. Menuntut Pemkab untuk membantu kendaraan tiga roda para RT. Itu rasional. Sebab, sudah banyak kendaraan mereka yang rusak. Dan iuran warga untuk sampah ke RT, sekedar cukup untuk operasional, tidak cukup untuk pembelian motor.
Ini perlu di pikul bersama. Anggaran pokpik DPRD, CSR perusahaan, dan tentu Anggaran dari pemkab. Bila kebutuhan totalnya sekitar 100 unit. Bila harganya sekitar 45 juta. Maka 4,5 Milyar sudah beres. Di bagi 3 unsur tersebut. Adalah 1,5 Milyar. Untuk DPRD bila di bagi 11 anggota DPRD kota, cukup menganggarkan sekitar Rp 200 juta per dewan.
Tapi bila menuntut kendaraan tiga roda atas dasar adanya retribusi sampah, hemat saya, itu kurang pas. Sebab, di Perda sendiri telah di atur. Dari rumah tangga ke TPS tanggung jawab lembaga yang di bentuk RT. Dan uang retribusi tersebut. Masih belum cukup untuk operasional UPT Kebersihan.
Persoalan lain soal sampah adalah jauh nya TPST. Roda tiga dulu antar ke road 9, jalan ke pasar induk atau di wilayah KPC dekat PESAT. Dengan berkembangnya aktivitas masyarakat, semua tempat tersebut di komplain oleh masyarakat.
Akhirnya, TPST di pindah ke dekat kanal 3. Jaraknya sangat jauh. Membuat biaya bensin membengkak bagi pengelola tiga roda.
Saat saya diskusi dengan Kadis BLH. Atasan nya UPT Sampah. BLH sedang mengupayakan untuk dapat berkomunikasi dengan KPC. Yaitu akan di buat TPA. Di wilayah bekas tambang. Kemungkinan seputaran kuburan. Ke arah rantau pulung.
Bila tidak ada penolakan dari masyarakat. Toh penduduk relatif jauh. Maka, itu salah satu solusi. Sehingga jarak tiga roda, membuang sampah lebih dekat.
Terkait sampah ini. Kesadaran bersama di perlukan. Yaitu masyarakat, RT, Pemkab , DPRD dan perusahaan.Dengan bersama, insyaallah semua urusan bisa terselesaikan.(Uce Prasetyo)