• TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • KONTAK KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
viralkaltim.com
Advertisement
  • HOME
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • VIRAL TV
  • SOSBUD
  • ADVERTORIAL
  • KALTIM
    • KUTIM
    • BONTANG
    • SAMARINDA
    • BALIKPAPAN
    • KUKAR
No Result
View All Result
  • HOME
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • VIRAL TV
  • SOSBUD
  • ADVERTORIAL
  • KALTIM
    • KUTIM
    • BONTANG
    • SAMARINDA
    • BALIKPAPAN
    • KUKAR
No Result
View All Result
viralkaltim.com
No Result
View All Result
Home KALTIM

Calon Wakil Bupati, Uce Prasetyo Bicara Retribusi Sampah, Ini Penjelasannya

Viral Kaltim by Viral Kaltim
17 November 2019
Calon Wakil Bupati, Uce Prasetyo Bicara Retribusi Sampah, Ini Penjelasannya
274
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

VIRAL KALTIM, KUTIM– Retribusi Sampah adalah bahasa baku. Definisi resmi nya ada di UU. Penjelasan sederhana. Kesamaan nya adalah sama-sama menarik uang dari rakyat.

Bedanya, Retribusi , rakyat ketika di tarik duit, langsung menerima balas jasa nya. Contohnya, retribusi parkir, retribusi sampah, retribusi jasa pelayanan puskesmas, dll.

Sedangkan pajak adalah iuran yanh di tarik paksa (setuju / tidak setuju) kepada rakyat berdasarkan UU / perda, dengan imbalan tidak langsung. Hasil pajak di gunakan untuk penyelenggaraan negara dan pembangunan. Secara tidak langsung rakyat dapat pelayanan umum. Yaitu jalan raya, fasilitas umum, pelayanan kepolisian, keamanan, pendidikan, dll.

BacaJuga

Merdeka Bersama DPMPTSP Kutai Timur

Mengkritik Boleh, Tetapi Jangan Menafikan Fakta: Bupati Kutim Tidak Diam Hadapi Persoalan Sawit

Siapa Jago Demokrat

Buzzer Fitnah Bupati Ardiansyah, Sebut Beli Satu Ambulan 9 Miliar, Ternyata 40 Unit

Lusa kemarin, Forum RT mengadu ke DPRD. Curhat tentang sampah dan iuran sampah. Mereka bertanya. Dan ada yang curiga. Kenapa iuran sampah harus lewat tagihan PDAM?. Berapa iuran yang di dapat?. Larinya uang itu kemana?. Dan buat apa uang itu?.

Saya membuka arsip Perda. Tentang sampah ada 2 perda. Di keluarkan tahun 2012. Untuk pengelolaan sampah di atur perda No 7. Nomor 8 mengatur besaran retribusi nya.

Perda No 7 mengatur : waktu pembuangan ke TPS dari jam 18.00 – 06.00. Pengangkutan :Dari rumah ke TPS / TPST jadi tanggung jawab lembaga yang di bentuk RT. Sedangkan dari TPS / TPST jadi tanggung jawab Pemda.

Berapa besaran retribusi nya?, macam macam. Untuk sampah rumah tangga Rp 3.500 / bulan, warung Rp 5.000, Toko / Niaga Rp 25.000 / bulan.Bagaimana retribusi sampah itu di kumpulkan?.

Dari data, saya dapat dari Badan Pendapatan Daerah. Tahun 2016, tanggung jawabnya ada di UPT Sampah. Berapa target total retribusi di tahun itu? 25 juta, terkumpul 29 juta.

Tahun 2017, targetnya sama, terkumpul NIHIL. Lalu di tahun 2018, cara penarikan retribusi sampah di ubah. Pemkab MOU dengan PDAM. Untuk menarik iuran sampah. Yang rumah tangga Rp 3.500 / bulan.Hasilnya lumayan. Targetnya Rp 600 juta. Terkumpul Rp 826 juta. Di tahun 2019 pun terkumpul sekitar itu.

Saat setelah Hearing. Kepala UPT Sampah berdiskusi dengan saya. “Pak, keperluan operasional kami itu banyak, Rp 5 Milyar setahun pun kurang. Jadi, retribusi itu masuk kas daerah, lalu masuk APBD. Dan di gunakan untuk operasional pengangkutan sampah”.

Hasil retribusi sampah itu, memang tidak sepadan dibandingkan dengan pengeluaran Pemda dalam pengelolaan sampah. Beberapa RT yang hadir. Ngotot, agar retribusi itu di kembalikan ke mereka. Berupa kendaraan tiga roda.

Hemat saya. Menuntut Pemkab untuk membantu kendaraan tiga roda para RT. Itu rasional. Sebab, sudah banyak kendaraan mereka yang rusak. Dan iuran warga untuk sampah ke RT, sekedar cukup untuk operasional, tidak cukup untuk pembelian motor.

Ini perlu di pikul bersama. Anggaran pokpik DPRD, CSR perusahaan, dan tentu Anggaran dari pemkab. Bila kebutuhan totalnya sekitar 100 unit. Bila harganya sekitar 45 juta. Maka 4,5 Milyar sudah beres. Di bagi 3 unsur tersebut. Adalah 1,5 Milyar. Untuk DPRD bila di bagi 11 anggota DPRD kota, cukup menganggarkan sekitar Rp 200 juta per dewan.

Tapi bila menuntut kendaraan tiga roda atas dasar adanya retribusi sampah, hemat saya, itu kurang pas. Sebab, di Perda sendiri telah di atur. Dari rumah tangga ke TPS tanggung jawab lembaga yang di bentuk RT. Dan uang retribusi tersebut. Masih belum cukup untuk operasional UPT Kebersihan.

Persoalan lain soal sampah adalah jauh nya TPST. Roda tiga dulu antar ke road 9, jalan ke pasar induk atau di wilayah KPC dekat PESAT. Dengan berkembangnya aktivitas masyarakat, semua tempat tersebut di komplain oleh masyarakat.

Akhirnya, TPST di pindah ke dekat kanal 3. Jaraknya sangat jauh. Membuat biaya bensin membengkak bagi pengelola tiga roda.

Saat saya diskusi dengan Kadis BLH. Atasan nya UPT Sampah. BLH sedang mengupayakan untuk dapat berkomunikasi dengan KPC. Yaitu akan di buat TPA. Di wilayah bekas tambang. Kemungkinan seputaran kuburan. Ke arah rantau pulung.

Bila tidak ada penolakan dari masyarakat. Toh penduduk relatif jauh. Maka, itu salah satu solusi. Sehingga jarak tiga roda, membuang sampah lebih dekat.

Terkait sampah ini. Kesadaran bersama di perlukan. Yaitu masyarakat, RT, Pemkab , DPRD dan perusahaan.Dengan bersama, insyaallah semua urusan bisa terselesaikan.(Uce Prasetyo)

Tags: kutimretribusisampahUceViralKaltim
Previous Post

Mantan Kapolres Kutim Teddy Ristiawan Pamitan, Berbagi Kenangan hingga Meninggalkan Pesan

Next Post

Shooting More than 40 Years of New York’s Halloween Parade

Related Posts

Merdeka Bersama DPMPTSP Kutai Timur
KALTIM

Merdeka Bersama DPMPTSP Kutai Timur

11 Agustus 2026
Mengkritik Boleh, Tetapi Jangan Menafikan Fakta: Bupati Kutim Tidak Diam Hadapi Persoalan Sawit
KALTIM

Mengkritik Boleh, Tetapi Jangan Menafikan Fakta: Bupati Kutim Tidak Diam Hadapi Persoalan Sawit

19 Juni 2026
Siapa Jago Demokrat
KALTIM

Siapa Jago Demokrat

29 Mei 2026
Buzzer Fitnah Bupati Ardiansyah, Sebut Beli Satu Ambulan 9 Miliar, Ternyata 40 Unit
KALTIM

Buzzer Fitnah Bupati Ardiansyah, Sebut Beli Satu Ambulan 9 Miliar, Ternyata 40 Unit

2 Maret 2026
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Sangatta Utara Dimekarkan Menjadi 4 Desa, Ini Daftarnya

Sangatta Utara Dimekarkan Menjadi 4 Desa, Ini Daftarnya

20 Februari 2023
Kaliorang Berduka, Pekerja Tambang PT. KPP Meninggal Dunia Karena Insiden, Ini Kata Perusahaan

Kaliorang Berduka, Pekerja Tambang PT. KPP Meninggal Dunia Karena Insiden, Ini Kata Perusahaan

19 Mei 2023
Inna lillahi wa inna ilaihi raji’un, Satu Korban Diduga Corona Meninggal, Warga Kutim Tolong jangan Bengal

Inna lillahi wa inna ilaihi raji’un, Satu Korban Diduga Corona Meninggal, Warga Kutim Tolong jangan Bengal

1 Mei 2020
Terkuak Daftar 5 Kepala Dinas dan Badan Serta Dirut RSUD Baru 2023 di Kutim

Terkuak Daftar 5 Kepala Dinas dan Badan Serta Dirut RSUD Baru 2023 di Kutim

27 Januari 2023
Wabup Mahyunadi Buka UKW PWI Kutim

Wabup Mahyunadi Buka UKW PWI Kutim

0
Bupati Kutim Tekankan Peran Wartawan Profesional di Tengah Maraknya Disinformasi

Bupati Kutim Tekankan Peran Wartawan Profesional di Tengah Maraknya Disinformasi

0
Paparkan Dua Langkah Penyelesaian Administrasi Kampung Sidrap

Paparkan Dua Langkah Penyelesaian Administrasi Kampung Sidrap

0
Program MBG Harus Didukung demi Kemajuan Pangan Lokal

Program MBG Harus Didukung demi Kemajuan Pangan Lokal

0
Pemkab Kutim Formulasikan Kenaikan TPP ASN

Pemkab Kutim Formulasikan Kenaikan TPP ASN

7 September 2026
Bupati Kutim Ajak Putra Putri Daerah Kuliah Gratis di Stiper

Bupati Kutim Ajak Putra Putri Daerah Kuliah Gratis di Stiper

7 September 2026
Bupati Kutim Imbau Warga Tak Bakar Hutan dan Lahan

Bupati Kutim Imbau Warga Tak Bakar Hutan dan Lahan

6 September 2026
Pemkab Kutim Ajak Masyarakat Salat Istisqa dan Doa Bersama

Pemkab Kutim Ajak Masyarakat Salat Istisqa dan Doa Bersama

6 September 2026
  • Sangatta Utara Dimekarkan Menjadi 4 Desa, Ini Daftarnya

    Sangatta Utara Dimekarkan Menjadi 4 Desa, Ini Daftarnya

    524 shares
    Share 210 Tweet 131
  • Kaliorang Berduka, Pekerja Tambang PT. KPP Meninggal Dunia Karena Insiden, Ini Kata Perusahaan

    453 shares
    Share 181 Tweet 113
  • Inna lillahi wa inna ilaihi raji’un, Satu Korban Diduga Corona Meninggal, Warga Kutim Tolong jangan Bengal

    5990 shares
    Share 2408 Tweet 1493
  • Terkuak Daftar 5 Kepala Dinas dan Badan Serta Dirut RSUD Baru 2023 di Kutim

    366 shares
    Share 146 Tweet 92
  • Tabrak Lari Kayak Setan, Warga Sumpahi Pencuri Mobil, Ada Suruh Bunuh

    432 shares
    Share 173 Tweet 108
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • KONTAK KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© 2021 VIRALKALTIM.COM - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • HOME
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • VIRAL TV
  • SOSBUD
  • ADVERTORIAL
  • KALTIM
    • KUTIM
    • BONTANG
    • SAMARINDA
    • BALIKPAPAN
    • KUKAR

© 2021 VIRALKALTIM.COM - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.