VIRALKALTIM – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) tengah memproses pengajuan kenaikan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi aparatur sipil negara (ASN). Rencana tersebut masih disusun dengan memperhitungkan kondisi dan kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
TPP ASN sebelumnya sempat mengalami penurunan. Pemkab Kutim kini kembali menyusun formulasi untuk menyesuaikan besaran tambahan penghasilan tersebut dengan kondisi yang ada saat ini.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kutai Timur, Rizali Hadi, mengatakan proses pengajuan kenaikan TPP sudah berjalan. Namun, besaran yang nantinya ditetapkan tetap bergantung pada kemampuan keuangan daerah.
“Kita sudah dalam proses untuk pengajuan. Tapi tentu ini juga menyesuaikan dengan kemampuan APBD,” kata Rizali Hadi, Jumat (4/9/2026).
Formulasi baru tersebut tidak diarahkan untuk mengembalikan TPP ke besaran sebelumnya. Pemkab memilih menyesuaikan kembali nilainya dengan ruang fiskal yang tersedia dalam anggaran daerah.
Meski demikian, kenaikan tetap diupayakan memiliki selisih yang cukup berarti dibandingkan besaran TPP yang diterima ASN saat ini. Artinya, pembahasan tidak sekadar mengembalikan nilai lama, tetapi mencari besaran yang memungkinkan diterapkan sesuai kemampuan daerah.
“Yang jelas TPP yang sempat kita turunkan kemarin, ini coba kita formulasikan lagi untuk kita naikkan, walaupun kenaikannya itu tidak bisa kembali seperti tahun 2024. Paling tidak kenaikan yang cukup signifikan terhadap tahun yang sekarang,” ujarnya.
Dengan demikian, keputusan mengenai besaran TPP masih menunggu proses formulasi dan pengajuan. Kemampuan APBD menjadi pertimbangan utama sebelum kebijakan kenaikan tersebut ditetapkan.(adv/mel)


















