VIRALKALTIM– E-kinerja ASN diatur dalam PermenPAN RB Nomor 6 Tahun 2022. Kemudian diperjelas dengan SE BKN Nomor 11 Tahun 2023 mengenai penggunaan aplikasi e-Kinerja BKN, serta didukung oleh implementasi Perpres Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
Aplikasi e-Kinerja bertujuan untuk mempermudah dan mengintegrasikan pengelolaan kinerja ASN dengan Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN).
Meskipun ancaman sanksi E-Kinerja bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau ASN mencakup sanksi disiplin ringan hingga berat, seperti teguran lisan, teguran tertulis, pemotongan tunjangan kinerja, hingga penurunan jabatan dan pemberhentian.
Namun hal itu tak membuat takut bagi sebagian oknum pegawai yang uring-uringan bekerja. Tak sedikit laporan masuk ke telinga Bupati Ardiansyah Sulaiman terkait hal itu. Apsen pagi, pulang, dan kembali apsen sore hari.
“Beberapa info kami dapat (terkait bolos kerja),” kata Ardiansyah.
Dirinya meminta kepada pimpinan OPD dapat mengawasi bawahannya masing-masing. Jangan sampai melanggar aturan yang sudah ditetapkan.
“Kami minta diperketat lagi. Ada atasan masing-masing (awasi). Bahkan tidak hanya masuk-pulang, tetapi jam istirahat juga diatur,” tegas Ardiansyah. (dy)